NUSA AKSARA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait sistem kesehatan dan pelindungan perempuan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (4/5).
Dilansir dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta, dua ranperda tersebut mencakup perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan.
Revisi Sistem Kesehatan Daerah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan regulasi sistem kesehatan yang berlaku saat ini dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan sektor kesehatan.
“Perubahan ini penting untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan turunannya, sehingga tidak terjadi disharmoni regulasi yang berdampak pada pelayanan kesehatan di Jakarta,” ujarnya.
Menurutnya, pandemi Covid-19 menunjukkan pentingnya sistem kesehatan yang lebih tangguh dan terintegrasi.
Tantangan Kesehatan Perkotaan
Rano menilai Jakarta menghadapi tantangan kesehatan yang semakin kompleks. Kondisi ini mencakup peningkatan penyakit tidak menular, risiko penyakit menular, serta potensi wabah di wilayah perkotaan.
Faktor lingkungan seperti polusi udara, kepadatan penduduk, dan perubahan iklim juga turut memengaruhi kondisi kesehatan masyarakat.
“Jakarta membutuhkan sistem kesehatan daerah yang lebih modern, terintegrasi, responsif, dan berkeadilan agar mampu menjawab tantangan masa kini sekaligus mengantisipasi kebutuhan masa depan,” urainya.
Arah Penguatan Sistem
Ranperda perubahan Sistem Kesehatan Daerah juga diarahkan untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia sesuai RPJMN dan RPJMD DKI Jakarta.
Fokus pengaturannya mencakup peningkatan perilaku hidup sehat, perluasan akses layanan, penguatan ketahanan terhadap wabah, hingga jaminan keberlanjutan pembiayaan kesehatan.
Ranperda Pelindungan Perempuan
Selain sektor kesehatan, Pemprov DKI juga mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan sebagai bagian dari upaya memperkuat keadilan sosial.
“Pelindungan perempuan menjadi prasyarat penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang menyejahterakan seluruh warganya,” tandas Rano.
Ranperda ini disusun berdasarkan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis, serta kebutuhan pembangunan kota yang inklusif.
Data Kekerasan Perempuan Meningkat
Rano memaparkan data yang menunjukkan masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan di Jakarta.
Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Daerah, persentase perempuan usia 15–64 tahun yang pernah mengalami kekerasan meningkat dari 18,91 persen menjadi 19,24 persen.
Sementara itu, dalam satu tahun terakhir, angka tersebut naik dari 3,78 persen menjadi 4,15 persen. Data Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak juga mencatat peningkatan jumlah korban dari 1.682 orang pada 2023 menjadi 2.269 orang pada 2025.
Penguatan Layanan dan Pencegahan
Melalui Ranperda ini, Pemprov DKI berupaya memperkuat pencegahan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan.
“Arah pengaturan dalam Ranperda ini meliputi pencegahan, pelindungan korban, pelindungan dalam kondisi khusus, serta penyediaan layanan secara terpadu,” tutur Rano.
Ranperda ini juga diharapkan memastikan layanan yang mudah diakses serta berpihak kepada korban.
Dorong Persetujuan DPRD
Pemprov DKI berharap kedua ranperda tersebut dapat segera dibahas dan disetujui oleh DPRD untuk menjadi peraturan daerah.
“Eksekutif berharap kedua ranperda ini dapat dipertimbangkan secara saksama dan disetujui menjadi peraturan daerah demi meningkatkan kualitas hidup dan pelindungan masyarakat Jakarta,” pungkasnya.
(CHY)