MoU DKI–Danantara Percepat Pengolahan Sampah Jadi Energi

MoU DKI–Danantara Percepat Pengolahan Sampah Jadi Energi
FOTO: Dokumentasi Pemprov DKI

NUSA AKSARA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Danantara Indonesia untuk mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Dilansir dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta, penandatanganan berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, pada Senin (4/5), dan disaksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta pejabat terkait lainnya.

Tekan Beban Bantargebang

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan kerja sama ini mencakup percepatan pembangunan PSEL di dua lokasi, yakni Tanjung dan Bantargebang.

“Terutama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang saat ini telah jauh melebihi kapasitas,” ujarnya.

Menurutnya, kesepakatan ini menjadi langkah awal yang penting dalam penanganan kedaruratan sampah di Jakarta.

Proyek Masuk Skema Nasional

Pramono menjelaskan percepatan pembangunan PSEL sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Regulasi tersebut dinilai membuka ruang percepatan melalui penyederhanaan prosedur dan pembagian peran antara pemerintah pusat, daerah, Danantara Indonesia, PLN, dan badan usaha.

“Pembangunan PSEL di Jakarta akan menjadi salah satu proyek yang diproses Danantara Indonesia pada batch berikutnya dan ditargetkan segera dimulai,” katanya.

Ia menambahkan fasilitas tersebut akan menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah terintegrasi di sektor hilir.

Sampah Jakarta Capai 9.120 Ton per Hari

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut penanganan sampah di Jakarta menjadi prioritas pemerintah.

“Penanganan sampah di Jakarta menjadi prioritas pemerintah mengingat status Jakarta sebagai pusat aktivitas nasional dengan timbunan sampah mencapai sekitar 9.120 ton per hari,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, Danantara Indonesia akan berperan sebagai mitra strategis dalam menyiapkan skema pembiayaan dan proses pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP).

Dorong Sistem Pengelolaan Modern

Kehadiran PSEL diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah perkotaan, sekaligus mengurangi tekanan terhadap fasilitas eksisting.

“Langkah ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2025,” kata Zulkifli.

Pemprov DKI Jakarta menilai proyek ini menjadi bagian dari upaya mempercepat sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan.

(CHY)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index