DKI Pertahankan Insentif Pajak dan Ganjil Genap Kendaraan Listrik

DKI Pertahankan Insentif Pajak dan Ganjil Genap Kendaraan Listrik
Ilustrasi. Foto: Generate AI

NUSA AKSARA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai tetap berlaku, termasuk pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dilansir dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta, kebijakan tersebut juga mencakup pengecualian kendaraan listrik dari aturan ganjil genap yang masih dipertahankan hingga saat ini.

Sejalan Kebijakan Nasional

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait insentif kendaraan listrik.

“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan di Jakarta.

Bebas Ganjil Genap Tetap Berlaku

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan kendaraan listrik tetap dibebaskan dari aturan ganjil genap.

“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Dorong Transisi Energi Bersih

Pemprov DKI Jakarta menilai kebijakan ini sebagai langkah konsisten dalam mendorong peralihan ke kendaraan rendah emisi.

Menurut Syafrin, pengembangan kendaraan listrik harus menjadi bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas, termasuk penguatan transportasi publik.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya mendukung transisi energi bersih sekaligus menjaga arah pembangunan transportasi yang lebih berkelanjutan.

(CHY)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index