NUSA AKSARA – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat penegakan hukum sekaligus menertibkan pemanfaatan kawasan hutan dan tata kelola sumber daya alam nasional.
Dalam kesempatan itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan total penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp10,27 triliun.
Jutaan Hektare Kawasan Hutan Dikuasai Kembali Negara
Selain penerimaan negara, Satgas PKH juga melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH disebut berhasil menguasai kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit seluas lebih dari 5,8 juta hektare.
Sementara di sektor pertambangan, penguasaan kembali kawasan hutan mencapai sekitar 12 ribu hektare.
Pada tahap ketujuh penertiban ini, pemerintah menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada sejumlah lembaga terkait.
Penyerahan dilakukan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, lalu diteruskan kepada BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara.
Prabowo: Negara Harus Selamatkan Kekayaan Nasional
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah penertiban kawasan hutan bukan sekadar agenda seremonial, tetapi bentuk nyata komitmen pemerintah menjaga aset negara.
Menurutnya, kekayaan negara harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan nasional.
“Kita ingin membuktikan kepada rakyat bahwa pemerintah bertekad mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” ujar Presiden.
Ia juga mengapresiasi kerja sama berbagai lembaga yang terlibat dalam Satgas PKH, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, hingga PPATK.
Penegakan Hukum Disebut Bentuk Kehadiran Negara
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kerja Satgas PKH menjadi bukti kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan mengembalikan penguasaan kawasan hutan kepada negara.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara tertib, adil, dan berpihak pada kepentingan nasional.
“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial, tetapi bukti nyata kerja Satgas PKH dalam melindungi kepentingan nasional,” ujar Burhanuddin.
Tata Kelola SDA Jadi Fokus Pemerintah
Penertiban kawasan hutan menjadi salah satu fokus pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam nasional, terutama di sektor perkebunan dan pertambangan.
Selain meningkatkan penerimaan negara, langkah ini juga dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan publik.
Di tengah besarnya potensi sumber daya alam Indonesia, pemerintah ingin memperkuat pengawasan sekaligus memastikan aset negara benar-benar dikelola untuk kesejahteraan masyarakat.
(CHY)