NUSA AKSARA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven.
Langkah tersebut diambil menyusul kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di lokasi tersebut pada Sabtu (9/5).
Pemprov DKI menegaskan pencabutan izin menjadi bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kualitas ekosistem pariwisata serta hiburan di Jakarta.
Pemprov Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat usaha yang terbukti terlibat atau membiarkan aktivitas ilegal berlangsung di lingkungan usahanya.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas,” ujar Andhika.
Menurutnya, seluruh pelaku usaha pariwisata wajib memastikan kegiatan usahanya berjalan sesuai aturan dan bebas dari pelanggaran hukum.
Pengelola Diminta Perkuat Pengawasan Internal
Andhika menegaskan tanggung jawab pelaku usaha tidak hanya sebatas menjalankan bisnis, tetapi juga menjaga keamanan dan ketertiban di area usahanya.
Karena itu, pengawasan internal oleh pengelola disebut harus dilakukan secara konsisten untuk mencegah terjadinya aktivitas ilegal.
Pemprov DKI Jakarta juga akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan, akomodasi, dan sektor pariwisata lainnya.
Jakarta Ingin Industri Hiburan Lebih Tertib
Menurut Andhika, langkah pengawasan dan penindakan dilakukan agar industri pariwisata dan hiburan Jakarta dapat berkembang secara sehat dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Menjaga Wajah Pariwisata Jakarta
Di tengah upaya Jakarta membangun citra sebagai kota global dan destinasi wisata perkotaan, keamanan dan kepatuhan hukum menjadi salah satu perhatian utama pemerintah daerah.
Penertiban terhadap tempat usaha yang melanggar aturan dinilai penting untuk memastikan ruang hiburan dan pariwisata tetap aman, nyaman, dan dapat dipercaya oleh masyarakat maupun wisatawan.