BP BUMN Pastikan Bulog hingga Perhutani Tetap Berstatus Perum, Transformasi Tetap Jalan

BP BUMN Pastikan Bulog hingga Perhutani Tetap Berstatus Perum, Transformasi Tetap Jalan
Ilustrasi. Foto: Generate AI

NUSAAKSARA.COM — Badan Pengaturan BUMN memastikan status badan hukum sejumlah perusahaan umum milik negara tidak berubah. Perum Bulog, Damri, Peruri, Perumnas, dan Perhutani tetap dipertahankan sebagai Perum. Wacana perubahan menjadi perseroan terbatas untuk sementara dihentikan.

Menurut Roziqin, kajian mengenai kemungkinan perubahan bentuk hukum Perum menjadi Persero memang pernah dilakukan. Namun, hingga kini belum ada satu pun perusahaan yang diproses ke arah tersebut. Keputusan ini disampaikan dalam acara media bersama Perhutani di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/9/2026).

Alasan Status Perum Dipertahankan

Roziqin menjelaskan, keputusan mempertahankan status Perum diambil setelah mempertimbangkan karakteristik masing-masing perusahaan. Setiap Perum memiliki mandat pelayanan publik yang tidak selalu sejalan dengan orientasi laba sebuah perseroan.

"Pernah ada kajian ke arah sana, tapi kebijakan pimpinan sampai dengan saat ini ya itu Perum tetap Perum, belum ada yang diproses untuk persero. Sampai saat ini ya, ke depannya seperti apa nanti perlu kajian lebih lanjut lagi," kata Roziqin.

Pernyataan itu menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum tidak serta-merta menjadi agenda prioritas. BP BUMN memilih menempuh jalur transformasi internal ketimbang mengubah status badan hukum perusahaan-perusahaan tersebut.

Transformasi Disesuaikan dengan Mandat Pelayanan

Alih-alih mengubah bentuk hukum, BP BUMN mendorong transformasi BUMN Perum melalui sejumlah prinsip yang disesuaikan dengan karakteristik perusahaan. Pendekatan ini mempertimbangkan mandat pelayanan publik yang melekat pada masing-masing Perum.

Perum Bulog, misalnya, memegang peran dalam menjaga stabilitas pangan nasional. Damri melayani angkutan publik di sejumlah daerah. Peruri mengemban tugas mencetak dokumen negara. Perumnas bergerak di penyediaan perumahan rakyat, sementara Perhutani mengelola kawasan hutan negara.

Karakteristik itu membuat orientasi Perum berbeda dari BUMN berbentuk perseroan yang dituntut mengejar keuntungan. Transformasi yang dijalankan pun diarahkan pada perbaikan tata kelola dan layanan, bukan sekadar mengejar laba.

Kajian Lanjutan Masih Terbuka

Roziqin tidak menutup kemungkinan perubahan status Perum menjadi Persero dilakukan di masa mendatang. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu memerlukan kajian lebih lanjut dan belum masuk tahap pemrosesan.

Pernyataan BP BUMN ini sekaligus menjawab wacana yang sempat berkembang mengenai rencana perubahan bentuk hukum sejumlah Perum. Hingga kini, kelima perusahaan tersebut tetap berstatus Perum sesuai keputusan yang berlaku.

Yang jelas, arah transformasi BUMN Perum saat ini bertumpu pada penyesuaian prinsip pengelolaan dengan mandat pelayanan publik masing-masing perusahaan. Perubahan bentuk hukum bukan langkah yang diambil dalam waktu dekat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index