Eddy Soeparno Dorong RUU PPI-EBT Segera Diselesaikan, Bahas di Akhir 2026

Eddy Soeparno Dorong RUU PPI-EBT Segera Diselesaikan, Bahas di Akhir 2026
Ilustrasi. Foto: Generate AI

NUSAAKSARA.COM — Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mendorong penyelesaian RUU Pengelolaan Perubahan Iklim dan RUU Energi Baru dan Terbarukan sebagai payung hukum menghadapi krisis iklim. Pembahasan RUU EBT disebut sudah memasuki tahap lanjut, sementara RUU PPI diharapkan mulai dibahas akhir 2026. Kedua regulasi itu dinilai krusial untuk mempercepat transisi energi nasional.

Pernyataan itu disampaikan Eddy saat menjadi narasumber dalam AIPA-Indonesia, National Focus Group Discussion on Climate Change, di Binus University, Tangerang, Jumat (18/9). Forum tersebut dihadiri anggota DPR RI, guru besar, akademisi, aktivis lingkungan, dan kalangan organisasi nonpemerintah.

Status Pembahasan Dua RUU di Senayan

Eddy menyebut pembahasan RUU EBT saat ini sudah berada di tahap lanjut. Adapun RUU PPI diharapkan bisa mulai dibahas pada akhir 2026. Keduanya ia posisikan sebagai instrumen yang saling melengkapi: satu mengatur kerangka pengelolaan iklim, satu lagi mengatur percepatan energi terbarukan.

"Kita perlu memformulasikan UU Pengelolaan Perubahan Iklim untuk penanganan krisis iklim, termasuk bagaimana mempercepat transisi energi melalui UU Energi Baru dan Terbarukan agar krisis iklim tertangani lebih baik lagi," kata Eddy, Sabtu (19/9/2026).

Ia menambahkan, dua UU tersebut dibutuhkan agar penanganan krisis iklim dan akselerasi transisi energi berjalan serius, bukan sekadar wacana.

Krisis Iklim dan Sejumlah Bukti di Dalam Negeri

Menurut Eddy, Indonesia sudah berada dalam status krisis iklim yang satu langkah lagi menuju bencana iklim. Ia merinci sejumlah kejadian sebagai penanda: kebakaran hutan dan lahan, banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, penurunan tanah di Jakarta, kenaikan suhu dan polusi, hingga mencairnya salju abadi di Pegunungan Cartenz.

Daftar itu, kata dia, menunjukkan dampak perubahan iklim terjadi bukan di tempat yang jauh, melainkan di sekitar kita. Karena itu ia mengajak semua pihak, terutama generasi muda, menyadari urgensi krisis iklim yang telah nyata terjadi.

RUU PPI sebagai Payung Hukum dan Keadilan Iklim

Eddy menekankan pentingnya RUU PPI sebagai payung hukum yang komprehensif. Dengan regulasi itu, ada kepastian hukum sekaligus upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

"Dengan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim maka pengelolaan perubahan iklim dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan," ujar Eddy.

Ia juga mengungkapkan kehadirannya di kampus Binus University merupakan kunjungan ke-55 ke berbagai kampus di Indonesia, mulai dari ujung Sumatera hingga Maluku. Dalam pertemuan dengan kalangan akademisi, Eddy menekankan pemahaman tentang krisis iklim dan perlunya transisi energi yang dilaksanakan secara akseleratif.

Transisi Energi Disebut Bukan Pilihan

Eddy mengajak kalangan akademisi peduli dan berkontribusi dalam penanganan krisis iklim. Menurutnya, persoalan transisi energi menyangkut semua pihak, bukan hanya pemerintah atau parlemen.

"Masalah transisi energi adalah masalah kita semua. Transisi energi bukan pilihan," kata Doktor Ilmu Politik UI tersebut.

Ia menegaskan transisi energi sebagai keniscayaan yang harus disertai aksi nyata terhadap perubahan iklim. "Kita juga melaksanakan aksi terhadap perubahan iklim. Ini merupakan kewajiban kita semua, tidak hanya pemerintah, parlemen, akademisi, melainkan semua harus berpartisipasi," pungkasnya.

Dengan pembahasan RUU EBT yang sudah berjalan dan RUU PPI yang dijadwalkan masuk agenda akhir 2026, dua regulasi ini akan menentukan seberapa cepat Indonesia mengunci kerangka hukum transisi energinya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index