NUSAAKSARA.COM — Sebanyak 100 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) akan mengikuti uji coba penyediaan teknologi informasi pada 2027 mendatang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan desain sistem utama telah rampung dan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah dilakukan. Program ini disiapkan untuk memperkuat layanan perbankan rakyat sekaligus menekan risiko siber di sektor BPR.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa proses penyediaan teknologi informasi bagi BPR tengah berjalan. Desain sistem utama sudah selesai dibuat dan LPS telah berkoordinasi dengan OJK sebelum tahap perencanaan dimulai.
"Sedang proses, kan sudah ada. Desain sudah dibuat. Kemudian sudah bicarakan dengan OJK. Nanti kita akan mulai dari perencanaan dulu, 2027 baru melakukan pilot," ujar Anggito saat ditemui awak media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Senin (21/9/2026).
Jumlah BPR Peserta Uji Coba Masih Dihitung Ulang
Anggito menyebut saat ini ada sekitar 100 BPR yang akan terlibat dalam uji coba tersebut. Jumlah itu disebutnya masih dalam tahap penghitungan akhir sebelum pelaksanaan pilot project.
"Ada 100 lah kalau tidak salah," tegasnya.
Program penyediaan IT BPR ini sebelumnya diinisiasi LPS pada 2025. Lembaga penjamin simpanan itu menganggarkan dana sekitar Rp150 miliar untuk mendukung penyediaan sistem teknologi informasi bagi bank-bank rakyat tersebut.
Payung Hukum Baru Gantikan Aturan Lama
Penyediaan IT BPR diatur dalam Peraturan OJK RI nomor 34 tahun 2025 tentang penyelenggaraan teknologi informasi oleh BPR dan BPR Syariah. Aturan ini menggantikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.03/2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi BPR dan BPR Syariah.
Menurut ketentuan tersebut, peningkatan pemanfaatan teknologi informasi oleh BPR dan BPR Syariah diperlukan untuk mendukung proses bisnis dalam aktivitas operasional. Tujuannya agar layanan perbankan kepada masyarakat ikut meningkat.
Penguatan pengaturan aspek tata kelola, manajemen risiko, serta ketahanan dan keamanan siber juga menjadi alasan penggantian aturan lama. Langkah itu diambil untuk mengurangi potensi risiko terkait pemanfaatan teknologi informasi di sektor BPR.
Dorongan bagi BPR untuk Ikut Transformasi Digital
Bagi pelaku usaha BPR, program ini membuka akses ke infrastruktur IT yang selama ini menjadi kendala utama bersaing dengan bank besar. Skala usaha BPR yang kecil membuat pengadaan sistem mandiri kerap mahal dan tidak efisien.
Dengan skema penyediaan bersama, biaya pengadaan dan pemeliharaan sistem bisa ditekan. Risiko keamanan siber yang biasanya ditanggung sendiri oleh masing-masing BPR juga berpotensi dibagi melalui sistem terpusat.
Investor yang memantau sektor keuangan mikro perlu mencermati kelanjutan program ini. Tahap perencanaan yang dimulai lebih dulu akan menentukan seberapa siap 100 BPR peserta menjalani pilot project pada 2027.