NUSAAKSARA.COM — Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan kemerdekaan Palestina hanya bisa dicapai melalui Solusi Dua Negara sesuai hukum internasional dan parameter yang disepakati dunia. Pernyataan itu disampaikan dalam Debat Umum Sidang Majelis Umum PBB ke-81 di New York. Indonesia juga menyatakan siap memperluas peran diplomasi, mediasi, dan misi perdamaian PBB.
Dalam pernyataan nasional Indonesia pada forum Debat Umum Sidang Majelis Umum PBB ke-81 di New York, Menlu Sugiono menyatakan posisi Jakarta tidak berubah: Indonesia akan terus berdiri bersama rakyat Palestina hingga hak menentukan nasib sendiri terpenuhi dan Negara Palestina yang merdeka serta berdaulat terwujud. Kementerian Luar Negeri merilis isi pernyataan tersebut melalui siaran pers.
Solusi Dua Negara sebagai Jalan Keluar
Sugiono menyebut kemerdekaan Palestina dapat diraih berdasarkan Solusi Dua Negara, dengan mengacu pada hukum internasional dan parameter yang telah disepakati secara internasional. Ia menempatkan persoalan Palestina bukan sebagai isu satu kawasan semata.
"Palestina bukan hanya persoalan satu kawasan. Palestina adalah ujian apakah sistem multilateral mampu menegakkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar pembentukannya dan mampu memberikan hasil ketika paling dibutuhkan," tegas Sugiono dalam pernyataan yang dikutip siaran pers Kemlu RI.
Alasan Indonesia Bertahan di Sisi Palestina
Dukungan Jakarta terhadap perjuangan Palestina, menurut Sugiono, berakar pada pengalaman Indonesia sendiri dalam merebut kemerdekaan dari kolonialisme. Perjalanan historis itu, katanya, membentuk sikap Indonesia terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan masa depannya sendiri.
Ia menegaskan kekuatan sistem multilateral tidak hanya bergantung pada institusinya, melainkan pada prinsip yang dijunjung bersama. Hukum internasional, menurut Sugiono, harus ditegakkan secara konsisten, kedaulatan mesti dihormati, dan kolonialisme harus diakhiri.
Kesiapan Indonesia di Misi Perdamaian PBB
Sugiono menyatakan Indonesia siap terus mengambil bagian dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Bentuk keterlibatan itu mencakup diplomasi dan mediasi, bantuan kemanusiaan, pembangunan perdamaian, serta kontribusi pada misi pemeliharaan perdamaian PBB.
Komitmen tersebut, menurut Sugiono, merupakan amanat Konstitusi untuk berkontribusi pada dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sejak 1957, personel Indonesia telah bertugas dalam berbagai misi PBB di sejumlah wilayah.
Pencalonan Dewan Keamanan PBB 2029–2030
Semangat yang sama menjadi landasan pencalonan Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB periode 2029–2030. Indonesia mengusung tema "Fostering Unity, Advancing Peace" dalam pencalonan tersebut.
Fostering Unity dimaknai sebagai upaya membangun kembali kepercayaan terhadap sistem multilateral dan menjaga ruang dialog tetap terbuka. Advancing Peace menekankan pentingnya menjunjung hukum internasional dan memanfaatkan instrumen yang tersedia secara efektif.
Indonesia menyatakan akan membawa pendekatan yang selama ini menjadi landasan politik luar negerinya: menjaga dialog tetap terbuka, membangun titik temu, menjunjung Piagam PBB secara konsisten, serta menerjemahkan tanggung jawab bersama menjadi kerja sama konkret bagi perdamaian dan keamanan internasional.