NUSAAKSARA.COM — Narasi lama soal 109 ton emas ANTAM palsu kembali beredar di media sosial, padahal Kejaksaan Agung sudah menegaskan emas dalam perkara itu asli. Perkara yang dimaksud menyangkut dugaan pelekatan merek ANTAM secara ilegal, bukan pemalsuan logam mulia.
Isu 109 ton emas ANTAM sebagai "emas palsu" kembali mencuat di media sosial. Narasi itu mengangkat kembali pemberitaan tahun 2024 tanpa konteks utuh, sehingga muncul kesan seolah ada kasus baru yang menimpa emas produksi ANTAM.
Kejaksaan Agung RI sudah memberi klarifikasi sejak 2024. Emas yang menjadi objek perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode 2010–2021 itu bukan emas palsu, melainkan logam mulia asli yang dilekati merek ANTAM secara ilegal.
Duduk Perkara: Merek Dilekatkan Ilegal, Bukan Emas Palsu
Perkara yang ditangani Kejagung berkaitan dengan dugaan pelekatan merek ANTAM tanpa kewenangan pada logam mulia milik pihak lain. Fokus persoalannya adalah penggunaan hak merek, bukan keaslian emas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Ketut Sumedana, menjelaskan hal ini pada 2024. Ia menegaskan emas dalam perkara tersebut tidak palsu.
"Apa yang beredar informasi di masyarakat apakah emas itu palsu, tadi sudah saya jelaskan sesungguhnya emas itu tidak palsu, tapi hak merek Antam dilekatkan secara ilegal dengan para tersangka sehingga ada selisih harga," ujar Ketut.
Dengan penjelasan itu, penyebutan 109 ton emas sebagai "emas palsu ANTAM" tidak sesuai fakta perkara. Isu sesungguhnya adalah dugaan penggunaan merek ANTAM tanpa kewenangan, bukan pemalsuan emas oleh ANTAM.
ANTAM Bantah Kabar Emas Palsu Beredar
Pada 2024, Sekretaris Perusahaan ANTAM saat itu, Syarif Faisal Alkadrie, juga angkat bicara. ANTAM memastikan kabar soal 109 ton emas palsu beredar di masyarakat tidak benar.
"Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas ANTAM palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar," kata Syarif.
Syarif menerangkan seluruh produk emas logam mulia ANTAM dilengkapi sertifikat resmi. Produk itu diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Dengan sertifikasi tersebut, Syarif memastikan produk emas merek Logam Mulia ANTAM yang beredar di masyarakat asli dan terjamin kadar kemurniannya. Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan Kejaksaan berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi, sementara produknya sendiri asli produksi pabrik ANTAM.
Cara Cek Keaslian Emas Logam Mulia ANTAM
ANTAM mengimbau masyarakat memperoleh informasi dari sumber terpercaya dan waspada terhadap informasi lama yang kembali beredar tanpa konteks lengkap. Untuk memastikan keaslian produk, masyarakat bisa memperhatikan kemasan dan identitas produk.
Pada produk tertentu, tersedia fitur keamanan dan kode yang dapat diverifikasi melalui aplikasi CertiEye. Jika masih ragu, masyarakat dapat melakukan verifikasi melalui Butik Emas Logam Mulia ANTAM.
Pemeriksaan lewat kanal resmi dan metode pengujian yang tepat dinilai lebih andal untuk memastikan keaslian maupun kadar emas. ANTAM juga meminta masyarakat tidak mudah mempercayai atau menyebarluaskan informasi soal produk emas ANTAM yang belum terverifikasi kebenarannya.