NUSAAKSARA.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau ketat pola pergerakan Unusual Market Activity (UMA) atas tiga saham sekaligus mulai Senin (5/10/2026). Ketiga emiten itu adalah PT Jaya Trishindo Tbk. (HELI), PT Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk. (PGLI), dan PT Rockfields Properti Indonesia Tbk. (ROCK). Langkah ini diambil untuk melindungi investor dari risiko keputusan investasi yang didasari pergerakan harga di luar kebiasaan.
Pengumuman UMA disampaikan BEI melalui keterbukaan informasi di laman resminya. Bursa menegaskan pemantauan ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
"Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," tulis manajemen BEI.
"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham HELI tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," lanjut keterangan tersebut.
ROCK Catat Kenaikan Paling Ekstrem, 150,85% Sepanjang Tahun
Dari ketiga emiten, ROCK mencatat lonjakan paling tajam. Sepanjang perdagangan kemarin, saham perusahaan properti ini naik 25,00% ke level Rp3.700 per saham. Dalam sebulan terakhir, harganya melesat 78,74%, sementara secara year to date (YTD) naik 150,85%.
Saham HELI, emiten angkutan dan logistik, juga bergerak tidak biasa. Pada pembukaan perdagangan kemarin, HELI naik 5,15% ke Rp286 per saham. Dalam periode satu bulan, sahamnya naik 36,19%, dan secara YTD menguat 25,44%.
Berbeda arah, PGLI justru turun 24,81% ke level Rp332 pada perdagangan hari ini. Meski terkoreksi, saham perusahaan perhotelan ini masih tercatat naik 53,70% dalam sebulan dan 39,50% secara YTD.
Alasan BEI Memantau Ketiga Saham
Volatilitas transaksi yang dianggap tidak wajar menjadi dasar pemantauan. BEI menilai pola pergerakan ketiga saham berada di luar kebiasaan pasar sehingga perlu dicermati lebih lanjut.
Pemantauan UMA merupakan mekanisme rutin bursa untuk menjaga keteraturan perdagangan. Tujuannya melindungi investor, khususnya pemegang saham ketiga emiten, dari potensi kerugian akibat fluktuasi harga yang tidak didukung fundamental.
Langkah yang Diminta BEI ke Investor
BEI mengimbau investor mencermati sejumlah hal sebelum mengambil keputusan investasi atas saham-saham tersebut. Berikut poin-poin yang perlu diperhatikan:
- Memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa
- Mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasinya
- Mengkaji kembali rencana corporate action emiten apabila belum mendapat persetujuan RUPS
- Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari
Investor yang memegang atau berencana masuk ke ketiga saham ini disarankan menunggu hasil konfirmasi emiten. Pola transaksi yang tidak wajar kerap menjadi sinyal awal adanya aktivitas spekulatif yang tidak mencerminkan nilai fundamental perusahaan.
BEI belum mengumumkan batas waktu pemantauan UMA. Bursa biasanya mencabut status ini setelah pola transaksi kembali normal atau setelah emiten memberikan penjelasan yang memadai atas pergerakan harga sahamnya.