Tarif Listrik PLN 19–25 Oktober 2026 Tetap, Cek Harga per kWh Semua Golongan

Tarif Listrik PLN 19–25 Oktober 2026 Tetap, Cek Harga per kWh Semua Golongan
Tarif listrik seluruh golongan pelanggan tetap berlaku pada periode 19–25 Oktober 2026.

NUSAAKSARA.COM — Pemerintah bersama PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik periode 19–25 Oktober 2026 tidak naik untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi. Ketetapan ini mengacu pada tarif dasar listrik Triwulan IV-2026 yang sudah berlaku. Artinya, tagihan dan harga token listrik pekan ini tidak berubah dari periode sebelumnya.

Kepastian tersebut berlaku bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, hingga instansi pemerintah. Besaran tarif per kWh tetap sama, meski cara pembayarannya berbeda antara pelanggan prabayar yang memakai token dan pascabayar yang membayar di akhir bulan.

Dasar Hukum dan Mekanisme Evaluasi Tarif

Skema penyesuaian tarif atau tariff adjustment untuk pelanggan non-subsidi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi tarif dilakukan rutin setiap tiga bulan sekali.

Dalam evaluasi itu, pemerintah mempertimbangkan empat indikator ekonomi utama. Keempatnya adalah kurs nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), laju inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Karena keempat indikator itu tidak memicu penyesuaian pada periode ini, tarif listrik bertahan di level yang sama dengan triwulan berjalan.

Rincian Tarif Rumah Tangga Non-Subsidi

Untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi, daya 900 VA (R-1/TR) dikenakan Rp 1.352 per kWh. Golongan 1.300 VA dan 2.200 VA (R-1/TR) masing-masing Rp 1.444,70 per kWh.

Pelanggan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA (R-2/TR) membayar Rp 1.699,53 per kWh. Tarif yang sama berlaku untuk golongan 6.600 VA ke atas (R-3/TR).

Bisnis, Kantor Pemerintah, dan Jalan Umum

Di sektor bisnis, pelanggan Bisnis Sedang (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA dikenakan Rp 1.444,70 per kWh. Kantor Pemerintah (P-1/TR) dan Penerangan Jalan Umum (P-3/TR) masing-masing Rp 1.699,53 per kWh.

Pelanggan Subsidi dan Rumah Tangga Mampu

Pelanggan subsidi daya 450 VA membayar Rp 415 per kWh, sedangkan daya 900 VA subsidi Rp 605 per kWh. Untuk kelompok Rumah Tangga Mampu (RTM) daya 900 VA, tarifnya Rp 1.352 per kWh.

Golongan 1.300 VA sampai 2.200 VA dikenakan Rp 1.444,70 per kWh. Adapun pelanggan daya 3.500 VA ke atas membayar Rp 1.699,53 per kWh.

Dampak ke Konsumen dan Pelaku Usaha

Bagi rumah tangga, tarif yang tidak berubah membuat pengeluaran listrik bulan ini tetap stabil. Pemilik usaha kecil dan menengah juga bisa menghitung biaya operasional tanpa penyesuaian mendadak.

Rincian tarif ini bisa dijadikan acuan resmi dalam merencanakan pengeluaran energi listrik selama sepekan ke depan. Pelanggan tinggal mencocokkan golongan daya terpasang dengan daftar harga di atas.

Penutup: Tarif listrik yang bertahan hingga 25 Oktober 2026 memberi kepastian biaya bagi rumah tangga maupun dunia usaha. Evaluasi berikutnya akan kembali merujuk pada pergerakan kurs, ICP, inflasi, dan HBA pada periode penyesuaian selanjutnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index