Gabung Tentara AS, Kezia Syifa Terancam Kehilangan Status WNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 16:00:00 WIB
Foto: Generate AI

NUSA AKSARA - Nama Kezia Syifa tengah menjadi sorotan publik setelah diketahui bergabung menjadi tentara Amerika Serikat. Keputusan tersebut memunculkan polemik lantaran berpotensi berdampak pada status kewarganegaraannya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Isu ini mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial milik ibunda Kezia, @bunda_kesidaa, viral di jagat maya. Unggahan tersebut memperlihatkan momen keluarga mengantarkan Kezia di salah satu bandara di Amerika Serikat. Dalam foto yang beredar, Kezia tampak mengenakan seragam Angkatan Darat AS berwarna cokelat dengan tulisan “US Army” di dada kiri, lengkap dengan ransel dan sepatu militer.

Berdasarkan keterangan unggahan tersebut, Kezia Syifa diketahui resmi bergabung dengan Maryland Army National Guard sejak 2025. Ia menjalani tugas dengan Military Occupational Specialty (MOS) 92A, yakni bidang logistik dan pengelolaan perlengkapan militer yang berperan penting dalam menjaga kesiapan operasional satuan.

Diketahui pula bahwa Kezia telah lama tinggal di Amerika Serikat bersama keluarganya dan memiliki izin tinggal permanen atau Green Card. Status tersebut memungkinkan warga negara asing untuk mendaftar sebagai anggota militer Amerika Serikat, meskipun dengan batasan tertentu dan bukan sebagai perwira.

Namun demikian, dari sisi hukum Indonesia, keikutsertaan seorang WNI dalam dinas militer negara asing memiliki konsekuensi serius. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila secara sukarela masuk dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa informasi terkait dugaan keterlibatan WNI yang bergabung dengan Tentara Amerika Serikat masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pemerintah.

“Itu harus diverifikasi terlebih dahulu kebenarannya,” ujar Supratman dalam keterangannya kepada media, Kamis (22/1/2026).

Ia menekankan bahwa secara prinsip, setiap WNI tidak diperkenankan bergabung dengan kesatuan tentara asing tanpa izin resmi dari Presiden. Jika hal tersebut dilakukan tanpa izin, maka konsekuensi hukumnya bersifat tegas dan otomatis.

“Kalau bergabung tidak dengan izin Presiden, maka kewarganegaraan WNI yang bersangkutan otomatis hilang,” tegasnya.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kezia Syifa terkait status kewarganegaraannya maupun apakah ia telah mengantongi izin dari pemerintah Indonesia. Pemerintah pun masih melakukan penelusuran untuk memastikan fakta dan status hukum yang bersangkutan. (CTA)

Tags

Terkini