Polda Metro Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Penjual Es Gabus, Tapi Tetap Dibina

Selasa, 03 Februari 2026 | 12:00:00 WIB
Dok. Istimewa

NUSA AKSARA - Polda Metro Jaya memastikan bahwa Aiptu Ikhwan, anggota Bhabinkamtibmas, tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Suderajat, penjual es gabus yang sempat menjadi sorotan publik di media sosial.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, usai rangkaian pemeriksaan internal yang dilakukan kepolisian. Ia menegaskan tidak ditemukan unsur kekerasan dalam peristiwa yang melibatkan anggota Bhabinkamtibmas tersebut.

“Kami sampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan, anggota Bhabinkamtibmas tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan,” ujar Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/2/2026).

Budi menjelaskan, kesimpulan tersebut diperkuat oleh keterangan Suderajat sendiri selaku pihak yang merasa dirugikan. Dalam beberapa kesempatan pemeriksaan, Suderajat menegaskan bahwa tidak ada tindakan pemukulan yang dilakukan oleh anggota polisi.

“Sudah berkali-kali Pak Suderajat menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas tidak melakukan pemukulan,” kata Budi.

Meski demikian, Polda Metro Jaya tetap melakukan langkah pembinaan internal terhadap Aiptu Ikhwan. Pembinaan tersebut difokuskan pada peningkatan kemampuan komunikasi sosial serta cara berinteraksi dengan masyarakat secara lebih humanis.

“Pembinaan ini menekankan bagaimana menyampaikan komunikasi yang baik kepada masyarakat. Seperti yang disampaikan Bapak Kapolda Metro Jaya, jangan sampai menyakiti hati masyarakat,” tutur Budi.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan seorang anggota polisi bersama Babinsa menuding bahan jualan es gabus milik Suderajat terbuat dari spons. Video tersebut memicu reaksi publik dan menimbulkan dugaan perlakuan tidak pantas terhadap pedagang kecil.

Namun, tudingan tersebut akhirnya terbantahkan. Hasil uji laboratorium forensik memastikan bahwa bahan es gabus yang dijual Suderajat tidak mengandung spons sebagaimana yang dituduhkan.

Sebagai bagian dari evaluasi internal, Propam Polres Metro Jakarta Pusat turut melakukan pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Sementara itu, anggota TNI yang berada di lokasi kejadian telah dijatuhi sanksi penahanan selama 21 hari.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk tetap menjunjung prinsip profesionalisme dan humanisme dalam setiap pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memastikan evaluasi dilakukan secara transparan terhadap setiap personel yang terlibat dalam polemik publik. (CHY/CTA)

Tags

Terkini