KPK Bongkar Modus Kasus Dugaan Suap Bea Cukai, Barbuk Capai Rp40,5 Miliar

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:00:00 WIB
Foto: Ilustrasi Generate AI

NUSA AKSARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dari pengungkapan kasus ini, KPK mengamankan barang bukti dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan barang bukti tersebut disita dari sejumlah lokasi, termasuk kediaman para tersangka dan kantor perusahaan terkait.

“Tim KPK mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, PT BR, serta lokasi lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini, dengan total nilai Rp40,5 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.

Asep merinci, barang bukti yang disita meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang dan aset bernilai tinggi. Uang tunai rupiah yang diamankan mencapai Rp1,89 miliar, disertai mata uang asing berupa US$182.900, dolar Singapura sebesar Sin$1,48 juta, serta yen Jepang senilai JPY550.000.

Selain itu, KPK juga menyita logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar dan emas seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar. Tak hanya itu, satu unit jam tangan mewah dengan nilai Rp138 juta turut diamankan sebagai barang bukti.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal. Lima tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, serta Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

Namun demikian, tersangka dari pihak swasta, John Field, belum dilakukan penahanan lantaran diduga melarikan diri saat akan ditangkap. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 4 Februari 2026.

Konstruksi Perkara

Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana ini bermula dari adanya permufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan Dedy Kurniawan dalam mengatur jalur importasi barang milik PT Blueray pada Oktober 2025.

Dalam ketentuan kepabeanan, terdapat dua jalur pemeriksaan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik. Para tersangka diduga mengondisikan sistem agar barang impor PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik meski seharusnya masuk jalur merah.

Seorang pegawai DJBC bernama Filar disebut menerima perintah untuk menyesuaikan parameter jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data tersebut kemudian dikirim ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke mesin targeting.

Akibat pengondisian tersebut, barang-barang impor yang diduga palsu, ilegal, dan tidak sesuai ketentuan dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan petugas Bea Cukai.

“Setelah pengondisian jalur merah, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari PT BR kepada oknum DJBC pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026,” ungkap Asep.

Ia menambahkan, aliran uang tersebut diduga diberikan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di lingkungan Bea Cukai.

(CHY/CTA)

Tags

Terkini