NUSA AKSARA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memastikan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) tetap berjalan optimal selama Ramadan 1447 Hijriyah. Penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa layanan administrasi kependudukan merupakan layanan dasar yang wajib hadir di tengah masyarakat, termasuk di bulan suci Ramadan.
“Saya meminta seluruh jajaran Disdukcapil kabupaten dan kota tetap membuka layanan administrasi kependudukan, baik secara offline di kantor maupun melalui layanan online. Penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan harus diikuti dengan penyesuaian jam pelayanan yang lebih awal, namun kualitas layanan tidak boleh menurun,” ujar Teguh dalam keterangannya, Jumat (20/2).
Layanan KTP-el, KK, dan IKD Tetap Berjalan
Menurutnya, masyarakat tetap membutuhkan layanan seperti perekaman dan pencetakan KTP-el, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), penerbitan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, serta dokumen kependudukan lainnya untuk berbagai keperluan.
“Dokumen kependudukan adalah hak dasar warga negara. Jangan sampai ada masyarakat yang tertunda mengurus KTP-el, KK, akta kelahiran, atau dokumen lainnya hanya karena perubahan jam kerja. Layanan harus tetap optimal, cepat, dan responsif,” tegasnya.
Penyesuaian Jam Operasional Selama Ramadan
Berdasarkan tren penyesuaian tahun 2025/2026, jam pelayanan Disdukcapil selama Ramadan umumnya dimulai lebih awal:
— Senin–Kamis: pukul 08.00 WIB hingga 14.00 atau 15.00 WIB
— Jumat: pukul 08.00 WIB hingga 11.00 atau 13.00 WIB (dengan waktu istirahat dan salat Jumat lebih panjang)
— Sabtu/Akhir Pekan: sejumlah daerah tetap membuka layanan terbatas.
Sebagai contoh, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo tetap menghadirkan layanan “Sabtu Ceria” selama Ramadan dengan jam pelayanan terbatas, misalnya pukul 08.00–11.30 WIB.
Dirjen Teguh meminta seluruh daerah aktif menginformasikan jadwal layanan terbaru melalui media sosial dan situs resmi masing-masing agar masyarakat tidak keliru.
Program Jemput Bola dan Digitalisasi Perlinsos
Selain layanan reguler di kantor, Ditjen Dukcapil juga mendorong program jemput bola bertajuk “Ramadan On The Spot”. Program ini menyasar perekaman KTP-el di lokasi tertentu, termasuk bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Di sisi lain, percepatan aktivasi IKD menjadi perhatian khusus, terutama di 40 kabupaten/kota yang menjadi lokasi piloting digitalisasi program perlindungan sosial (Perlinsos).
Menurut Teguh, aktivasi IKD berperan penting dalam memastikan ketepatan sasaran dan integrasi data penerima manfaat bantuan sosial berbasis digital.
“Saya minta daerah, khususnya 40 kabupaten/kota lokasi piloting digitalisasi Perlinsos, agar mempercepat aktivasi IKD. Ini menjadi kunci dalam memperkuat validitas data penerima manfaat dan mendukung transformasi layanan perlindungan sosial yang lebih akurat dan transparan,” tegasnya.
Ramadan, lanjutnya, menjadi momentum strategis untuk mempercepat transformasi digital kependudukan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Layanan Online dan Kanal Pengaduan Tetap Aktif
Ditjen Dukcapil juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan online guna menghindari antrean fisik. Di DKI Jakarta, misalnya, warga dapat menggunakan aplikasi Alpukat Betawi untuk pengurusan berbagai dokumen kependudukan.
Selain itu, sejumlah kanal layanan Dukcapil tetap aktif selama Ramadan, antara lain:
• Live Chat di laman resmi dukcapil.kemendagri.go.id
• Call Center: 168
• SMS: 08118781168
• X dan Facebook: @dukcapil168
• Lapor: kemendagri.lapor.go.id
• Email: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
Teguh menegaskan pihaknya akan terus memantau pelaksanaan layanan di seluruh daerah agar tetap berjalan prima.
“Ramadan bukan alasan untuk menurunkan standar layanan, tetapi justru momentum meningkatkan integritas, percepatan digitalisasi, dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Masyarakat diimbau memantau informasi resmi dari Disdukcapil kabupaten/kota atau provinsi masing-masing, mengingat rincian jam operasional dapat berbeda di setiap daerah.
(CHY/CTA)