Alasan Gubernur DKI Pramono Anung Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 14:00:00 WIB
Foto: Dok. jakarta.go.id

NUSA AKSARA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengambil langkah tegas terkait maraknya pembangunan lapangan padel di kawasan permukiman. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memutuskan melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan.

Kebijakan tersebut diputuskan setelah rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026), yang salah satu agendanya membahas penertiban fasilitas olahraga padel yang belakangan menjamur di sejumlah wilayah ibu kota.

Pembangunan Wajib di Zona Komersial

Pramono menegaskan, izin pembangunan lapangan padel baru hanya diperbolehkan di zona komersial.

“Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” tegas Pramono, dikutip dari laman resmi Pemprov DKI, jakarta.go.id.

Keputusan ini diambil guna menjaga ketertiban tata ruang serta kenyamanan warga yang tinggal di kawasan permukiman.

Sanksi Tegas untuk yang Tak Miliki PBG

Pemprov DKI juga akan menindak tegas lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sanksi yang disiapkan meliputi penghentian kegiatan operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.

Pramono mengungkapkan, pihaknya mengindikasikan adanya sejumlah lapangan padel yang belum mengantongi izin resmi. Data detailnya akan dipastikan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.

“Kami mensinyalir ada lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG. Angkanya akan dipastikan oleh Citata,” ujarnya.

Operasional Dibatasi hingga Pukul 20.00 WIB

Sementara itu, untuk lapangan padel yang sudah memiliki PBG tetapi berada di kawasan perumahan, operasionalnya tetap dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Pramono meminta para wali kota dan camat aktif bernegosiasi dengan warga setempat guna menjaga kondusivitas lingkungan.

“Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, meskipun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam,” katanya.

Kebijakan ini disebut sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat terkait kebisingan dan aktivitas yang berlangsung hingga malam hari. Pemprov DKI menegaskan penataan ruang kota harus mengedepankan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kenyamanan warga.

(CHY/CTA)

Tags

Terkini