NUSA AKSARA – Polemik pernyataan alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas alias Tyas, yang viral di media sosial beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP tercatat belum kembali ke Indonesia usai menyelesaikan studi di luar negeri dan diduga belum memenuhi kewajiban pengabdian.
Data tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP sekaligus Plt Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan, Sudarto, dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Dari hasil evaluasi terhadap lebih dari 600 awardee, sebanyak 44 orang terindikasi mangkir dari kewajiban kembali dan berkontribusi di Tanah Air.
“Delapan orang sudah dijatuhi sanksi pengembalian dana beasiswa beserta bunganya. Sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Sudarto.
Rincian Sanksi bagi Penerima LPDP yang Melanggar
LPDP menegaskan, tidak semua penerima yang belum kembali otomatis dinyatakan melanggar kontrak. Beberapa di antaranya masih menjalani masa magang, membangun usaha di luar negeri yang diperbolehkan maksimal dua tahun, atau mendapat penugasan resmi dari instansi pemerintah maupun swasta.
Namun, bagi yang terbukti melanggar perjanjian, sanksi tegas telah disiapkan, yakni:
- Wajib mengembalikan seluruh dana beasiswa
- Dikenakan bunga atas dana yang diterima
- Diblokir dari akses seluruh program LPDP di masa mendatang
Kewajiban pengabdian LPDP sendiri diatur dalam skema 2N+1, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun untuk mengabdi di Indonesia. Ketentuan ini telah disepakati melalui perjanjian resmi yang ditandatangani seluruh awardee.
LPDP menegaskan bahwa dana beasiswa bersumber dari APBN atau uang rakyat, sehingga setiap penerima memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk berkontribusi bagi pembangunan nasional.
Sorotan Publik dan Kasus Viral Tyas
Pengumuman ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap kasus viral alumni LPDP, Dwi Sasetyaningtyas alias Tyas, dan suaminya, Arya Iwantoro.
Pernyataan Tyas di media sosial yang menyebut, “Cukup saya saja yang WNI, anak jangan,” saat menerima paket dari pemerintah Inggris terkait status kewarganegaraan anaknya, memicu perdebatan luas di ruang digital, termasuk soal beasiswa LPDP yang diterima Tyas dan suaminya
Belakangan diketahui Tyas telah menyelesaikan masa pengabdiannya. Namun, sang suami yang juga merupakan penerima beasiswa LPDP hingga S3 disebut belum menuntaskan kewajiban kontribusinya setelah menyelesaikan studi di Belanda.
LPDP memastikan akan memperketat pengawasan dan verifikasi terhadap seluruh penerima beasiswa, baik yang masih menjalani studi maupun yang telah lulus.
Koordinasi dengan Kementerian Keuangan terus dilakukan guna memastikan investasi dana pendidikan negara benar-benar memberikan manfaat nyata bagi Indonesia.
(CHY/CTA)