Pemprov DKI Terapkan WFH Jumat untuk ASN Mulai April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 10:00:00 WIB
FOTO: Dokumentasi Pemprov DKI

NUSA AKSARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat mulai April 2026. Kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat sebagai respons terhadap dinamika global yang berdampak pada krisis energi.

Dilansir dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penerapan WFH tidak akan memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Layanan Publik Tetap Berjalan

Pramono menjelaskan terdapat pengecualian bagi sejumlah pejabat dan pegawai yang tetap bekerja di kantor. Mereka adalah aparatur yang memiliki peran langsung dalam pelayanan publik.

“Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ada beberapa pengecualian yang tidak diikutsertakan dalam WFH, seperti pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, antara lain Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Gulkarmat. Mereka tetap bertugas seperti biasa,” urai Gubernur Pramono.

Kebijakan ini disusun agar pelayanan publik tetap berjalan normal meski sebagian pegawai bekerja dari rumah.

Tekan Mobilitas dan Konsumsi BBM

Penerapan WFH juga diarahkan untuk menekan mobilitas harian pegawai sekaligus mengurangi konsumsi bahan bakar minyak. Pemprov DKI Jakarta menekankan bahwa WFH harus dijalankan sesuai tujuan kebijakan.

“Siapa pun yang mendapatkan fasilitas WFH tidak diperkenankan menggunakan transportasi pribadi, baik sepeda motor maupun mobil, karena pada prinsipnya bekerja dari rumah. Jika harus bepergian, sebaiknya menggunakan transportasi publik. Hal ini akan diatur dalam surat edaran gubernur yang segera diterbitkan,” jelas Pramono.

Kebijakan ini diharapkan berdampak pada pengurangan kepadatan lalu lintas dan efisiensi energi.

Skema dan Pengawasan Disiapkan

Dilansir dari siaran pers yang sama, pengaturan teknis WFH saat ini tengah disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta. Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur.

WFH direncanakan berlaku dengan skema 25 hingga 50 persen pegawai bekerja dari rumah, menyesuaikan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan sanksi bagi pegawai yang melanggar ketentuan atau menyalahgunakan kebijakan tersebut.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian pola kerja aparatur di tengah tantangan global, dengan tetap menjaga keseimbangan antara efisiensi dan kualitas layanan publik.

(CHY)

Tags

Terkini