NUSA AKSARA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan dua kebijakan strategis dalam menghadapi ketidakpastian global dan kenaikan harga avtur. Kebijakan tersebut disampaikan dalam rapat kerja pemerintah di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (08/4/2026).
Informasi ini dikutip dari keterangan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang menjelaskan fokus kebijakan pada biaya haji dan pengelolaan kawasan hutan.
“Presiden Prabowo menyampaikan dua kebijakan penting di tengah ketidakpastian global dan naiknya harga avtur dunia, yaitu mengenai turunnya harga ongkos haji dan evaluasi kawasan hutan untuk tambang,” tulis Seskab.
Biaya Haji Diturunkan
Pemerintah memastikan biaya haji tahun 2026 tidak mengalami kenaikan dan justru diturunkan. Dalam keterangan yang dikutip, penurunan biaya mencapai sekitar Rp2 juta.
Selain itu, pemerintah juga berupaya mempercepat masa tunggu antrean haji. Mulai 2026, masa tunggu ditargetkan paling lama menjadi 26 tahun.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan ibadah haji.
Subsidi Dampak Kenaikan Avtur
Kenaikan harga avtur global berdampak pada tarif penerbangan, termasuk penerbangan haji. Pemerintah menyiapkan dukungan pembiayaan untuk menjaga biaya tetap terjangkau.
Dalam siaran pers yang dikutip, pemerintah akan menanggung biaya sebesar Rp1,77 triliun untuk sekitar 220 ribu jemaah haji.
“Hal tersebut akan ditanggung Pemerintah sehingga masyarakat yang berangkat haji tidak terbebani kenaikan avtur,” ungkap Seskab.
Peningkatan Layanan Jemaah
Pemerintah juga menyiapkan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia.
Dikutip dari keterangan resmi, pembangunan ini menjadi bagian dari upaya perbaikan layanan secara menyeluruh.
Evaluasi Izin Tambang di Kawasan Hutan
Selain sektor haji, pemerintah juga menyoroti pengelolaan kawasan hutan. Presiden meminta evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan.
“?Presiden Prabowo memerintahkan Menteri ESDM untuk segera mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, taman nasional serta kawasan hutan untuk dievaluasi dan dikembalikan ke negara bagi yang melanggar,” jelasnya.
Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan lingkungan sekaligus memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan sesuai aturan.
Fokus pada Perlindungan dan Efisiensi
Dua kebijakan tersebut mencerminkan fokus pemerintah pada perlindungan masyarakat dan penguatan tata kelola. Langkah ini diambil di tengah tekanan global yang memengaruhi sektor energi dan transportasi.
Dikutip dari keterangan resmi, pemerintah menargetkan kebijakan yang diambil tetap berdampak langsung bagi masyarakat serta menjaga stabilitas nasional.
(CHY)