Waka MPR Soroti Upah Pekerja Perempuan Batik Hijau yang Stagnan

Rabu, 16 September 2026 | 21:38:01 WIB
Ilustrasi. Foto: Generate AI

NUSAAKSARA.COM — Nilai ekspor batik nasional mencapai US$30,62 juta pada 2025, tumbuh 13,03 persen dari tahun sebelumnya. Di balik angka itu, pekerja perempuan yang menjadi tulang punggung produksi masih terkurung sistem upah stagnan dan beban kerja yang kian berat. Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai pertumbuhan industri batik hijau belum berdampak positif terhadap kesejahteraan pekerjanya.

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyoroti persoalan upah pekerja perempuan di industri batik nasional. Dalam diskusi daring bertema "Batik Hijau dan Keadilan Pekerja Perempuan: Menyatukan Agenda Lingkungan, Budaya, dan Kesejahteraan", Rabu (16/9), ia menilai kinerja ekspor yang positif tidak otomatis menjamin kesejahteraan pekerja.

"Pertumbuhan produksi sustainable fashion seperti batik, belum berdampak positif terhadap upah pekerja yang mayoritas perempuan," ujar Rerie, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis.

Ekspor Tumbuh, Upah Tidak Ikut Naik

Data Kementerian Perindustrian mencatat nilai ekspor batik nasional pada 2025 mencapai US$30,62 juta. Angka itu tumbuh 13,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Tren batik yang mengandalkan proses ramah lingkungan dan pewarna alami sejalan dengan tuntutan fesyen berkelanjutan global.

Namun, proses produksi yang lebih panjang menciptakan kompleksitas baru di ruang kerja. Penelitian menunjukkan tambahan beban kerja itu tidak berkorelasi positif terhadap kenaikan upah pekerja.

Rerie menegaskan perlindungan kesejahteraan pekerja bukan sekadar kebijakan ekonomi. Menurutnya, hal itu merupakan amanat konstitusi yang harus dipenuhi negara.

"Label 'hijau' dan 'berkelanjutan' dalam industri batik akan kehilangan makna etis jika di baliknya masih ada tenaga kerja tanpa kompensasi yang setara," tuturnya.

Integrasi Lingkungan, Budaya, dan Hak Pekerja

Dalam diskusi tersebut, Rerie mendorong terciptanya integrasi holistik antara konservasi lingkungan, pelestarian warisan budaya, dan jaminan perlindungan hak-hak dasar pekerja. Ia menilai ketiga agenda itu tidak bisa dipisahkan dalam industri batik hijau.

Diskusi dimoderatori Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI, Eva Kusuma Sundari. Hadir sebagai narasumber Staf Ahli Bidang Sosial Politik dan Kebijakan Publik Kementerian Ketenagakerjaan Agus Triyono, Guru Besar IPB Anas Miftah Fauzi, dan Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani.

Pendiri NGO Sekar Kawung sekaligus praktisi batik berkelanjutan, Chandra Kirana Prijosusilo, turut hadir sebagai penanggap dalam forum tersebut.

Beban Produksi Ramah Lingkungan

Proses produksi batik hijau yang menggunakan pewarna alami membutuhkan tahapan lebih panjang dibandingkan batik konvensional. Tahapan yang lebih panjang itu menambah beban kerja para pekerja, terutama perempuan yang mendominasi lini produksi.

Temuan sejumlah penelitian memperkuat gambaran tersebut. Tambahan beban kerja tidak diikuti eskalasi upah yang sepadan, sehingga kesenjangan antara pertumbuhan industri dan kesejahteraan pekerja semakin melebar.

Rerie menyatakan perlindungan hak-hak dasar pekerja harus menjadi bagian tak terpisahkan dari agenda industri hijau. Tanpa itu, klaim keberlanjutan hanya menjadi label tanpa substansi.

Terkini