Baleg DPR Bawa RUU Reforma Agraria ke Paripurna Selasa Pekan Depan

Sabtu, 19 September 2026 | 09:01:01 WIB
Ilustrasi. Foto: Generate AI

NUSAAKSARA.COM — RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa pekan depan. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Iman Sukri menyatakan pengesahan itu menjadi tahap akhir pembahasan sebelum aturan berlaku. Sejumlah substansi masih menjadi sorotan, terutama soal ketimpangan penguasaan tanah dan tumpang tindih data antarlembaga.

"Insyaallah diparipurnakan hari Selasa," kata Iman Sukri.

Ketimpangan Penguasaan Tanah Jadi Alasan Utama

Anggota Baleg DPR Azis Subekti menilai reforma agraria tidak cukup hanya diarahkan untuk mengurangi konflik. Menurutnya, persoalan ketimpangan penguasaan tanah harus menjadi sasaran utama RUU ini.

"Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara," kata Azis.

Azis menekankan pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan klaim kepemilikan tanpa dukungan data yang terintegrasi. Ia menyoroti konflik agraria yang dipicu ketidaksesuaian data antarlembaga.

Data Antarlembaga Disebut Sumber Sengketa

Menurut Azis, persoalan agraria di Indonesia berakar dari warisan kolonialisme yang membuat aset negara berpindah tangan. Ia menyebut reforma agraria sebenarnya sudah dimulai sejak awal kemerdekaan, tetapi belum tuntas.

"Indonesia merdeka tahun 1945, itu paling paling lambat tahun 1950 kita sudah melakukan reforma agraria, kenapa karena kan kita lama dalam kolonialisme aset-aset yang kita terima aset negara itu kan termasuk aset perusahaan yang kemudian bikin BUMN dan lain-lain aset-aset dari kolonial yang dipindah," papar Azis.

Azis menilai perkembangan teknologi modern seharusnya mengubah cara negara mengelola agraria. Fokusnya, kata dia, bukan lagi sekadar pengaturan, melainkan pengaturan data.

"Kalau kita melihat dengan perkembangan teknologi modern, harusnya negara sudah tidak bicara lagi tentang pengaturan, tapi pengaturan data," ujarnya.

RUU Disebut Berlaku sebagai Lex Specialis

Azis menilai RUU Reforma Agraria dapat menjadi terobosan mengatasi ketimpangan tersebut. Ia menekankan RUU ini akan menjadi produk undang-undang bersifat lex specialis atau aturan khusus ketika terjadi tumpang tindih ketentuan.

"Nah makanya harus ada terobosan untuk menanggulangi bagaimana implementasi tentang undang-undang sektoral yang akan menghambat reformasinya," kata Azis.

Ia merujuk penjelasan sejumlah ahli hukum, salah satunya wakil menteri hukum, bahwa undang-undang ini akan diperlakukan sebagai lex specialis. Seluruh pengaturan tentang reforma agraria akan mengikuti undang-undang yang akan dibentuk tersebut.

"Tapi sesuai dengan penjelasan ahli hukum salah satunya adalah wakil menteri hukum bahwa undang-undang ini diperlakukan seperti lex specialis sehingga seluruh pengaturan tentang reforma agraria mengikuti undang-undang yang akan dibentuk tadi. Nah tentu ini masih menjadi inisiatif," pungkasnya.

Jadwal Paripurna dan Tahap Selanjutnya

Jika disahkan pada paripurna Selasa pekan depan, RUU Reforma Agraria akan menjadi undang-undang yang mengikat seluruh pengaturan sektoral terkait pertanahan. Baleg DPR belum merinci pasal-pasal yang masih dibahas menjelang pengesahan.

Azis menyebut posisi lex specialis masih menjadi inisiatif yang perlu diperjuangkan dalam pembahasan akhir. DPR belum mengumumkan apakah akan ada peraturan turunan yang menyertai undang-undang tersebut setelah disahkan.

Terkini