KKP Dorong Perbatasan NTT dan Kalimantan Jadi Pintu Ekspor Ikan ke Timor Leste dan Malaysia

Senin, 21 September 2026 | 18:00:31 WIB
KKP memperkuat wilayah perbatasan sebagai pintu ekspor hasil perikanan ke Timor Leste dan Malaysia melalui SMKHP.

NUSAAKSARA.COM — Kementerian Kelautan dan Perikanan memperkuat wilayah perbatasan Indonesia sebagai pintu ekspor hasil perikanan ke Timor Leste dan Malaysia melalui Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP). Sertifikat yang telah diakui otoritas kompeten negara tujuan itu membuka akses pasar lebih luas bagi pelaku usaha di Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Barat. Pengakuan tersebut juga mempercepat pemeriksaan produk di Pos Lintas Batas Negara karena komoditas telah melewati pengawasan dari hulu ke hilir.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan otoritas kompeten negara tetangga untuk memastikan sertifikat yang diterbitkan KKP diterima sebagai dokumen penjamin mutu.

"Kami sudah bertemu dengan otoritas kompeten negara tetangga, sehingga pelaku usaha di daerah perbatasan dapat menggunakan SMKHP untuk melakukan ekspor produk perikanan. Sertifikat yang kami terbitkan diakui sebagai dokumen penjamin mutu sesuai standar global," ujar Ishartini dalam keterangan resminya, Senin, 21 September.

NTT Terbitkan 676 SMKHP, Ekspor ke Timor Leste Capai Rp18 Miliar

Unit Pelaksana Teknis Badan Mutu KKP di Nusa Tenggara Timur telah menerbitkan 676 SMKHP bagi pelaku usaha setempat. Sepanjang 2025, nilai ekspor hasil perikanan dari wilayah perbatasan NTT ke Timor Leste tercatat mencapai Rp18 miliar.

KKP berharap nilai ekspor tersebut meningkat pada tahun ini. Komoditas unggulan yang dikirim ke Timor Leste antara lain ikan teri, lalosi atau ikan ekor kuning, manyung, kakap merah, kakap putih, kerapu, ikan manok, ikan kakatua, lencam, dan biji nangka.

Entikong Kirim 580 Ton Ikan Senilai Rp20 Miliar ke Malaysia

Dari perbatasan Indonesia–Malaysia di Entikong, Kalimantan Barat, Badan Mutu KKP menerbitkan 219 SMKHP selama Januari hingga Agustus 2026. Pada periode yang sama, ekspor hasil perikanan dari wilayah perbatasan Entikong mencapai 580 ton dengan nilai sekitar Rp20 miliar.

Menurut Ishartini, penguatan akses pasar ekspor di wilayah perbatasan tidak hanya berdampak pada perdagangan hasil perikanan, tetapi juga memberikan efek ekonomi bagi masyarakat setempat.

"Dengan SMKHP akses pasar tetap terjaga, sehingga UPI mampu menyerap tenaga kerja lokal hingga lebih dari 170 orang wilayah perbatasan dekat PLBN dengan Timor Leste maupun Sarawak Malaysia," katanya.

Pemeriksaan di PLBN Lebih Cepat karena Pengawasan Hulu-Hilir

Keberadaan SMKHP membuat proses pemeriksaan produk perikanan di Pos Lintas Batas Negara menjadi lebih cepat dan mudah. Produk yang akan diekspor telah melalui pemeriksaan dari sisi hulu hingga hilir, termasuk pemenuhan standar sanitasi, higiene, dan keamanan pangan.

KKP menilai penguatan sistem jaminan mutu menjadi bagian penting agar kawasan perbatasan tidak hanya berfungsi sebagai jalur lintas perdagangan. Kawasan itu didorong menjadi sentra produksi dan ekspor hasil perikanan ke pasar negara tetangga.

Terkini