SK Manajer Kopdes Merah Putih Terbit, Gaji dan Tunjangan Sudah Ditetapkan

Selasa, 22 September 2026 | 14:00:31 WIB
Kementerian Koperasi menyatakan SK manajer Kopdes/Kel Merah Putih telah terbit beserta penetapan gaji dan tunjangan.

NUSAAKSARA.COM — Kementerian Koperasi memastikan surat keputusan untuk manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah rampung, lengkap dengan penetapan besaran gaji dan tunjangan. Penempatan manajer akan menyusul di wilayah yang bangunan gudang, gerai, serta peralatannya sudah selesai dibangun.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan proses rekrutmen dan pelatihan manajer Kopdes/Kel Merah Putih sudah tuntas. Surat keputusan bagi para manajer pun telah dibuat dan didistribusikan ke koperasi yang infrastrukturnya siap.

“Dalam waktu yang tidak lama, insyaallah bulan depan, itu kita akan mulai pemanasan untuk operasional karena manajer-manajer yang kemarin direkrut, dilatih, juga sudah dibuatkan SK-nya. Kemudian, sudah ditetapkan besaran gaji dan tunjangannya,” kata Ferry dalam Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Ferry tidak merinci nominal gaji dan tunjangan yang telah ditetapkan tersebut. Ia hanya menegaskan komponen itu sudah masuk dalam SK yang dibagikan ke koperasi yang siap beroperasi.

23.000 Bangunan Selesai, 17.000 Masih Diverifikasi

Penempatan manajer mengikuti kesiapan infrastruktur di lapangan. Kementerian Koperasi mencatat 23.000 bangunan Kopdes/Kel Merah Putih telah selesai dibangun, sementara 17.000 lainnya masih menjalani proses verifikasi dan validasi.

Operasional koperasi baru akan dijalankan setelah bangunan fisik, gudang, gerai, dan perlengkapan penunjang dinyatakan siap. Penetapan ini merupakan bagian dari persiapan penempatan manajer di seluruh wilayah, seiring Peraturan Presiden tentang tata kelola operasional Kopdes/Kel Merah Putih yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Menyalurkan Barang Subsidi hingga Menyerap Produk Desa

Kopdes/Kel Merah Putih dirancang memiliki sejumlah fungsi, mulai dari menyalurkan barang bersubsidi hingga menyerap produk masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

“Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nanti juga menyalurkan barang subsidi, minyak goreng, pupuk, beras, SPHP, dan juga gas LPG 3 kg,” terang Ferry.

Selain distribusi barang bersubsidi, koperasi berperan sebagai offtaker atau penyerap hasil produksi masyarakat desa dan kelurahan. Cakupannya meliputi tanaman pangan, peternakan, hortikultura, perikanan, hingga kerajinan.

Fungsi lain adalah menyalurkan berbagai program pemerintah pusat, seperti bantuan sosial, bantuan pangan non-tunai, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Jalur Distribusi Minyak Goreng dan Beras SPHP Berubah

Pemerintah mulai mengubah jalur distribusi sejumlah barang bersubsidi melalui Kopdes Merah Putih. Minyak goreng dan beras SPHP, misalnya, akan disalurkan dari Bulog ke Kopdes Merah Putih.

“Jadi memang ini agak mengubah mata rantai distribusinya, tetapi ini diputuskan oleh Bapak Presiden semata-mata adalah supaya masyarakat menerima hak dari barang-barang bersubsidi itu bisa mendapatkan harga dan juga jumlah barang yang sesuai dengan jumlah masyarakat atau penduduk di desa atau kelurahan tersebut,” tandasnya.

Perubahan mata rantai distribusi ini berpotensi memangkas perantara antara Bulog dan konsumen desa. Bagi pelaku usaha di tingkat desa, koperasi diharapkan menjadi kanal tunggal penyaluran barang bersubsidi sekaligus penampung hasil produksi lokal.

Terkini