NUSAAKSARA.COM — Kuasa hukum korban melaporkan seorang guru berinisial NAA ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswi sekolah internasional berbasis agama. Dugaan tindakan itu berlangsung dalam rentang 2023 hingga 2026, sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga kelas 1 SMP.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRESTANGERANGSELATAN/POLDAMETROJAYA. Korban didampingi tim kuasa hukum saat menyerahkan berkas pengaduan ke Mapolres Tangsel.
Muhammad Fadhli, kuasa hukum korban, mengatakan terduga pelaku masih tercatat sebagai tenaga pengajar di sekolah internasional berbasis agama berinisial ICM di Tangerang Selatan. Menurut Fadhli, dugaan pelecehan baru terungkap pada awal September 2026 setelah orang tua korban mendapat informasi dari pelatih taekwondo korban.
Modus Melalui Kelas Mengaji Privat
Fadhli menyebut dugaan tindakan yang dialami korban antara lain diperlihatkan konten pornografi, disentuh pada bagian sensitif tubuh, hingga diminta mengirimkan foto yang dianggap tidak senonoh. Peristiwa itu terjadi di lingkungan sekolah setelah jam pelajaran reguler.
Korban disebut mengikuti kelas mengaji privat yang diberikan terduga pelaku di ruang kelas. "Peristiwanya itu terjadi setelah jam pelajaran reguler. Jadi si pelaku membuat semacam les privat untuk mengaji dan itu terjadi di ruang kelas. Di ruang kelas di sekolah di mana si pelaku itu bekerja," ujar Fadhli di Mapolres Tangsel, Selasa (22/9).
Menurut Fadhli, korban mulai berani menceritakan dugaan pelecehan setelah merasa aman untuk mengungkapkan pengalaman yang dialaminya. Rentang waktu kejadian yang panjang membuat tim kuasa hukum menduga ada pola komunikasi berkelanjutan antara korban dan terduga pelaku.
Bukti Percakapan dan Pemeriksaan Psikologis Diserahkan
Tim kuasa hukum menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada penyidik. Bukti itu mencakup tangkapan layar percakapan antara korban dan terduga pelaku serta hasil pemeriksaan psikologis.
Fadhli mengklaim percakapan tersebut menunjukkan komunikasi yang terus berlanjut, termasuk ketika korban telah duduk di kelas 1 SMP dan tidak lagi menjadi wali kelas terduga pelaku. "Kami juga melampirkan bukti-bukti chat antara pelaku dengan korban yang di sana terlihat adanya proses maintain dari pelaku terhadap korban agar bisa tetap berhubungan terus," katanya.
Terduga pelaku yang dilaporkan adalah NAA. Fadhli menegaskan pihaknya melaporkan NAA karena yang bersangkutan masih aktif mengajar di sekolah tersebut.
"Terduga pelaku yang kami laporkan adalah inisialnya NAA yang saat ini masih tercatat sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah internasional berbasis agama yang berlokasi di Tangerang Selatan dengan inisial ICM," kata Fadhli.
Polisi Belum Menetapkan Tersangka
Kasus tersebut kini ditangani Polres Tangerang Selatan. Belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai status hukum terduga pelaku maupun jadwal pemeriksaan lanjutan.
Seluruh dugaan dalam laporan ini masih berupa pengaduan yang belum melalui proses pembuktian di pengadilan. NAA belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.