Kemenimipas Nonaktifkan Lima Pejabat Lapas Cibinong, Kalapas Ikut Diperiksa

Sabtu, 26 September 2026 | 17:00:31 WIB
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan memimpin pemeriksaan terhadap lima pejabat Lapas Cibinong.

NUSAAKSARA.COM — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, untuk diperiksa atas temuan Ombudsman. Kepala Lapas, Kepala Pengamanan Lapas, Kasibinadik, Kasikamtib, dan Kepala Urusan Umum dinilai bertanggung jawab atas peristiwa yang ditemukan lembaga pengawas layanan publik itu.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan memimpin langsung pemeriksaan terhadap kelima pejabat tersebut. Penonaktifan diumumkan di lokasi Lapas Cibinong setelah Rudi mengecek kondisi lapas sejak pagi hingga siang, Sabtu (26/9/2026).

"Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman," kata Rudi kepada wartawan di lokasi.

Lima Pejabat yang Dinonaktifkan dan Bidangnya

Rudi merinci kelima pejabat struktural yang dinonaktifkan. Mereka adalah kepala lapas, kepala pengamanan lapas (KPLP), kepala seksi pembinaan dan pendidikan (kasibinadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (kasikamtib), serta kepala urusan umum.

"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara," ujar Rudi.

Penonaktifan berlaku selama proses pemeriksaan berlangsung. Kemenimipas belum menyebut durasi pasti pemeriksaan maupun kemungkinan sanksi lanjutan.

Perintah Menteri Agus Andrianto dan Dasar Pemeriksaan

Rudi menyatakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan arahan tegas soal penanganan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan. Pemeriksaan internal dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Kita akan selidiki semuanya. Arahan pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini," kata Rudi.

Menurut Rudi, Kemenimipas memiliki sejumlah jenis hukuman berdasarkan bukti penyimpangan yang ditemukan dari oknum. Pemeriksaan akan mengungkap apakah kelima pejabat terbukti melanggar aturan atau kode etik.

Temuan Ombudsman Jadi Dasar Penonaktifan

Penonaktifan kelima pejabat berawal dari temuan Ombudsman di Lapas Cibinong. Rudi tidak merinci isi temuan tersebut, namun menyebut kelimanya diduga bertanggung jawab atas peristiwa yang ditemukan lembaga pengawas itu.

Kepala urusan umum yang membidangi barang milik negara termasuk dalam daftar pejabat yang dinonaktifkan. Hal ini mengindikasikan temuan Ombudsman menyentuh pengelolaan aset negara di lingkungan lapas.

Kemenimipas menyatakan akan menyelidiki keseluruhan peristiwa dan kondisi yang terjadi hingga temuan Ombudsman muncul. Pemeriksaan internal berjalan sejak penonaktifan diumumkan.

Langkah Lanjutan yang Menanti Kelima Pejabat

Kelima pejabat kini berstatus nonaktif sambil menunggu hasil pemeriksaan internal Kemenimipas. Jika terbukti melanggar, mereka menghadapi hukuman disiplin sesuai aturan kepegawaian dan kode etik yang berlaku.

Kemenimipas belum mengumumkan siapa pejabat yang akan mengisi posisi yang ditinggalkan, termasuk kursi kepala lapas. Proses pemeriksaan disebut berlangsung hingga seluruh peristiwa dan kondisi di Lapas Cibinong terungkap.

Kasus ini menambah daftar persoalan di lingkungan pemasyarakatan yang menjadi perhatian Ombudsman. Kemenimipas menyatakan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti setiap temuan.

Terkini