Pemerintah Siapkan Stimulus Akhir 2026, Bantuan Beras 10 Kg per Bulan

Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:00:31 WIB
Presiden Prabowo memimpin rapat pembahasan paket stimulus ekonomi di Istana Merdeka, Jakarta.

NUSAAKSARA.COM — Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk kuartal IV 2026 hingga 2027, mencakup bantuan pangan beras 10 kilogram per bulan bagi 33,24 juta keluarga penerima manfaat dengan anggaran sekitar Rp17,5 triliun. Presiden Prabowo Subianto memimpin pembahasan program tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Sejumlah program lanjutan 2027 juga disiapkan, mulai dari subsidi upah hingga insentif perumahan.

Bantuan Pangan dan Subsidi Upah untuk Desil Bawah

Untuk periode Oktober hingga Desember 2026, pemerintah menyiapkan bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram per bulan. Bantuan itu menyasar 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada kelompok desil 1 sampai desil 4. Kebutuhan anggarannya mencapai sekitar Rp17,5 triliun.

Pemerintah juga kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Program itu ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja, dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.

Selain bantuan pangan dan subsidi upah, pemerintah menyiapkan program pembukaan rekening bagi warga negara berusia di atas 17 tahun. Program itu diarahkan kepada masyarakat kelompok desil 1 sampai desil 4. Jumlah penerimanya masih dalam proses verifikasi bersama kementerian terkait untuk memastikan data sasaran.

Program Lanjutan 2027: Magang hingga Keringanan PPh Pasal 21

Sejumlah program yang berjalan pada tahun ini dipastikan berlanjut pada 2027. Program magang melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan dilanjutkan dengan sasaran 150 ribu peserta. Program vokasi menyasar 300 ribu orang.

Pemerintah juga melanjutkan kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta. Sasaran program itu sekitar 7,5 juta pekerja.

Di sektor perumahan, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) direncanakan berlanjut pada 2027. Untuk pembelian rumah dengan harga sampai Rp2 miliar, fasilitas diberikan penuh. Sementara pembelian rumah hingga Rp5 miliar mendapat fasilitas PPN DTP dengan dasar insentif sebesar Rp2 miliar.

Pemerintah turut menyiapkan tambahan program Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bersubsidi. Program itu ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta dengan bunga 6 persen. Nilai rumah yang memenuhi syarat KPR bersubsidi tersebut hingga Rp500 juta.

Relaksasi Iuran dan Penyesuaian Manfaat JKP

Dalam aspek perlindungan pekerja, pemerintah membahas keberlanjutan relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah pada 2027. Pemerintah juga membahas penyesuaian manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan.

Rapat tersebut turut membahas penyesuaian regulasi terkait fasilitas PPN untuk produk dengan kandungan logam mulia berkadar 99,9 persen.

"Berbagai program tersebut masih dalam proses pematangan dan penyiapan regulasi. Melalui langkah tersebut, pemerintah terus menjaga daya beli sekaligus memperkuat perlindungan pekerja, sektor perumahan, dan momentum pertumbuhan ekonomi menuju 2027," tulis Sekretariat Kabinet dalam keterangan resminya.

Pemerintah belum merinci jadwal penerbitan regulasi turunan maupun mekanisme pencairan tiap program. Verifikasi data penerima pembukaan rekening dan sejumlah program lain masih berjalan bersama kementerian terkait.

Terkini