NUSAAKSARA.COM — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan antara DPR RI dan pemerintah memasuki tahap krusial dengan target pengesahan pada Oktober 2026. Asosiasi Pengusaha Indonesia menyatakan dukungan, tetapi menyoroti sepuluh isu yang dinilai dapat menghambat perekrutan pekerja formal jika tidak diakomodasi dalam regulasi final.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan pemerintah dan DPR RI menargetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2026. Pembahasan melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, menjadikannya salah satu rancangan regulasi ketenagakerjaan paling kompleks yang dibahas dalam periode ini.
RUU ini merupakan perintah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan tenggat dua tahun sejak putusan diketok pada 31 Oktober 2024. Artinya, pemerintah memiliki batas waktu hingga akhir Oktober 2026 untuk menyelesaikan regulasi turunan dari putusan tersebut.
Apindo Dukung dengan Catatan Kritis
Asosiasi Pengusaha Indonesia menyatakan dukungannya atas pembentukan undang-undang tersebut. Namun, Apindo mengingatkan agar kebijakan yang ditetapkan tidak justru mempersulit perekrutan pekerja formal dan menghambat perpindahan pekerja ke pekerjaan yang lebih terlindungi.
Data Badan Pusat Statistik per Februari 2026 mencatat tingkat pengangguran terbuka Indonesia masih mencapai 4,68 persen, setara 7,24 juta orang. Angka ini menjadi konteks penting mengapa kalangan pengusaha menuntut kejelasan aturan yang tidak menghambat penciptaan lapangan kerja.
Sepuluh Isu Prioritas yang Disoroti Pengusaha
Apindo merumuskan sepuluh fokus utama yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU. Pertama, Apindo mengusulkan perubahan nomenklatur menjadi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja, dengan target konkret 2 juta pekerjaan formal baru per tahun serta 30 persen pekerja tersertifikasi kompetensi pada 2030.
Kedua, pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang sesuai karakter pekerjaan. Apindo meminta kejelasan jangka waktu, perpanjangan, dan pembaruan kontrak dengan memperhatikan putusan MK dan kepastian hak pekerja.
Ketiga, sistem pengupahan yang menjaga daya beli sekaligus kemampuan menciptakan kerja. Apindo menempatkan upah minimum sebagai jaring pengaman, dengan usulan Kebutuhan Hidup Layak yang ditetapkan BPS sebagai batas tertinggi, masa berlaku upah minimum dua tahun, serta penyesuaian inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa mulai dari 0,1.
Keempat, pengaturan alih daya yang difokuskan pada jasa penyedia tenaga kerja, dengan jenis pekerjaan diatur Menteri Ketenagakerjaan sesuai putusan MK. Kelima, pesangon dan jaminan pesangon yang mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2021 dan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Penyelesaian Perselisihan hingga Perlindungan Pekerja Platform
Pada isu keenam, Apindo mengusulkan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat dan terjangkau dengan sasaran paling lama 60 hari. Ketujuh, pelatihan yang membantu pekerja memperoleh pekerjaan melalui konsolidasi pemanfaatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Kartu Prakerja, insentif vokasi, dan dukungan anggaran negara, tanpa iuran wajib baru bagi pengusaha.
Kedelapan, waktu kerja dan istirahat yang sesuai kebutuhan sektor. Apindo mengusulkan batas waktu kerja reguler maksimum 45 jam per minggu. Kesembilan, sanksi yang proporsional dan penegakan hukum yang efektif.
Kesepuluh, perlindungan pekerja platform sesuai hubungan aktual. Apindo mendorong pengaturan yang mempertimbangkan karakter kemitraan dalam ekonomi platform dan tidak menyamaratakan seluruh model usaha.
Dorongan Kajian Dampak Kumulatif
Selain sepuluh fokus tersebut, Apindo mendorong kajian dampak kumulatif terhadap rekrutmen formal, usaha padat karya, UMKM, arus kas, dan pendapatan pekerja. Kajian itu diminta menggunakan asumsi serta metodologi yang terbuka.
Apindo juga menyoroti pentingnya konsistensi aturan pelaksana sesuai undang-undang, didukung masa transisi, kapasitas pengawasan, serta sistem layanan yang siap. Tanpa itu, regulasi berisiko menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha dan pekerja sekaligus.