Tiga Terdakwa Korupsi Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan Dihukum 3-7 Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:01:01 WIB
Majelis hakim membacakan putusan perkara korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).

NUSAAKSARA.COM — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana 3 hingga 7 tahun penjara kepada tiga terdakwa korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta. Perbuatan ketiganya merugikan keuangan negara Rp24,5 miliar. Putusan dibacakan pada sidang Kamis (8/10) dengan memerintahkan para terdakwa tetap ditahan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Ketua majelis hakim I Wayan Yasa membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/10).

"Mengadili: Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum," ujar I Wayan Yasa.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp24.548.667.498 (Rp24,5 miliar). Angka itu muncul dari klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja yang diproses di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta.

Vonis Berbeda untuk Tiga Terdakwa

Renu Arinta Shani, mantan HRD perusahaan swasta yang juga Direktur PT Empat Enam Sejahtera, menerima hukuman paling berat. Hakim menjatuhkan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari.

Renu Arinta juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp16.336.010.717 (Rp16 miliar) subsider 3 tahun kurungan.

Sri Listiani, mantan staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari. Hakim mewajibkan dia membayar uang pengganti Rp5.935.093.900 (Rp5,9 miliar) dikurangi pengembalian uang yang telah disetorkan, subsider 2 tahun kurungan.

Sayoko Adi Nugroho, juga mantan staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan, menerima pidana 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari. Uang pengganti yang dibebankan kepadanya sebesar Rp1.633.963.361 dikurangi pengembalian uang yang disetorkan, subsider 1 tahun kurungan.

Peran Verifikator dalam Klaim Fiktif

Dua dari tiga terdakwa merupakan pegawai di bagian verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan. Posisi itu memberi mereka kewenangan memeriksa dan meloloskan pengajuan klaim JKK.

Renu Arinta berperan dari sisi perusahaan sebagai pengaju klaim melalui PT Empat Enam Sejahtera. Kombinasi peran pengaju dan verifikator internal inilah yang membuat klaim fiktif bisa lolos dan cair.

Hakim menilai perbuatan ketiganya melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alasan Pemberat dan Peringan

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan. Perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya negara memberantas tindak pidana korupsi.

Hakim juga menilai kasus ini menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap BP Jamsostek. Lembaga itu mengelola dana pekerja, termasuk jaminan kecelakaan kerja yang seharusnya menjadi hak peserta.

Hal meringankan bagi para terdakwa adalah sikap berterus terang, sopan, dan tanggung jawab kepada keluarga mereka.

Uang Pengganti dan Status Penahanan

Hakim memerintahkan pidana penjara yang dijatuhkan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan. Ketiganya tetap ditahan setelah putusan dibacakan.

Kewajiban uang pengganti dibebankan secara berbeda sesuai peran dan keuntungan masing-masing. Total uang pengganti yang harus dibayar ketiganya mendekati nilai kerugian negara, meski dua terdakwa mendapat pengurangan dari uang yang telah disetorkan.

Belum ada keterangan apakah jaksa penuntut umum atau para terdakwa akan mengajukan upaya hukum lanjutan. Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap sampai masa banding berakhir.

Terkini