Pramono Siap Ikuti Keputusan Pusat soal Rencana Obligasi Daerah DKI

Pramono Siap Ikuti Keputusan Pusat soal Rencana Obligasi Daerah DKI
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 30 September.

NUSAAKSARA.COM — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan Pemprov DKI akan tunduk pada keputusan pemerintah pusat terkait rencana penerbitan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan. Pramono menegaskan skema itu tidak bisa dijalankan sepihak karena membutuhkan restu sejumlah kementerian. Koordinasi dengan Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan akan segera dilakukan sebelum skema tersebut diputuskan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya tidak akan memaksakan rencana penerbitan obligasi daerah Jakarta bila pemerintah pusat belum memberi lampu hijau. Pernyataan itu disampaikan Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 30 September, menanggapi rencana Pemprov DKI mencari sumber pembiayaan baru di luar skema anggaran biasa.

Menurut Pramono, obligasi daerah masuk dalam kategori creative financing yang tengah disiapkan Pemprov DKI. Namun, ia memahami bahwa pemerintah pusat punya pertimbangan sendiri sebelum menyetujui instrumen pembiayaan tersebut.

Tiga Kementerian Jadi Pintu Persetujuan

Pramono menyebut rencana obligasi daerah tidak bisa diputuskan sendiri oleh Pemprov DKI. Ada sejumlah kementerian yang harus dilibatkan sebelum skema itu bisa berjalan.

"Kami segera akan berkoordinasi dengan Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, dan juga dengan Kementerian Keuangan. Kalau kemudian mendapatkan izin akan kami lanjutkan, kalau tidak ya sudah," kata Pramono.

Pernyataan itu menempatkan posisi Pemprov DKI sebagai pihak yang menunggu, bukan yang menentukan. Pramono menyadari bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Alasan Pusat Belum Tentu Setuju

Pramono memahami bahwa tidak semua daerah mampu mengelola obligasi. Pelunasan dana yang harus diselesaikan dalam beberapa tahun bisa menjadi beban bagi daerah dengan kemampuan anggaran terbatas.

Pertimbangan itulah yang menurutnya membuat pemerintah pusat perlu berhati-hati. Persetujuan tidak bisa diberikan secara seragam ke semua daerah yang mengajukan skema serupa.

"Artinya, apa pun yang dilakukan kita sebagai alternatif creative financing itu memang saya menyadari kalau kemudian pemerintah pusat belum menyetujui pada saat ini," tutur Pramono.

Jakarta Klaim Anggaran Sudah Tertib

Di sisi lain, Pramono menilai kondisi keuangan Jakarta berbeda dari banyak daerah. Ia menyebut anggaran Pemprov DKI sudah terkelola secara tertib dan rapi, sehingga obligasi daerah bisa berfungsi sebagai penguat pembiayaan.

"Kalau bagi DKI, mohon maaf bukan menyombongkan diri, karena budget-nya, anggarannya sudah terkelola secara tertib dan rapi, obligasi ini bisa menjadi penguat bagi Pemerintah DKI Jakarta," ujarnya.

Klaim itu menjadi dasar Pemprov DKI tetap mengajukan usulan meski menyadari belum tentu disetujui. Pramono menempatkan obligasi sebagai instrumen tambahan, bukan sumber utama pembiayaan pembangunan.

Sikap Akhir: Ikut Putusan Pusat

Pramono menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan memaksakan kehendak. Apa pun keputusan pemerintah pusat, pihaknya akan mengikuti.

"Sehingga dengan demikian kami tetap menyampaikan, tetapi apa pun yang menjadi putusan dari pemerintah pusat, Pemerintah DKI Jakarta akan sami'na wa ato'na, akan ikut terhadap apa yang menjadi putusan dari pemerintah pusat itu," tutup dia.

Dengan sikap itu, kelanjutan rencana obligasi daerah DKI sepenuhnya bergantung pada hasil koordinasi dengan Kemendagri, Bappenas, dan Kementerian Keuangan. Belum ada tenggat waktu yang disebutkan untuk pertemuan antarlembaga tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index