NUSAAKSARA.COM — Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan ADPI (26), pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang menewaskan pelajar berinisial ATM (14) di Jalan D, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah perkara naik ke tahap penyidikan, tiga hari setelah kecelakaan terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2026 dini hari. Polisi menegaskan proses hukum hanya menyasar pelaku, bukan latar belakang keluarganya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menyatakan penetapan tersangka sudah melalui proses penahanan 1x24 jam sesuai ketentuan. Menurut dia, penyidik tidak menunda status hukum pengemudi meski pemeriksaan masih berjalan.
"Ya, artinya perkara ini kan sudah terjadi di 18 Oktober. Artinya dengan sekarang sudah memasuki hari ke-3 dan proses penahanan itu 1x24 jam. Saya rasa sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi di Polda Metro Jaya, Rabu, 21 Oktober 2026.
Hasil Tes Urine Negatif, Penyebab Kecelakaan Masih Didalami
Pemeriksaan laboratorium menunjukkan urine ADPI negatif narkotika. Kendati begitu, penyidik belum menyimpulkan pemicu kecelakaan yang merenggut nyawa pelajar tersebut.
"Nah, ini masih didalami kalau microsleep. Dan yang pasti adalah sudah dilakukan tes urine tetapi dinyatakan negatif," ujar Budi.
Polisi juga belum memastikan ada atau tidaknya pengaruh alkohol dalam peristiwa itu. Penyidik masih menelusuri sejumlah temuan yang berkaitan dengan dugaan kepemilikan narkoba, termasuk keterkaitannya dengan pengemudi.
Pengemudi dan kendaraan yang menjadi barang bukti masih diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan. "Latar belakang masih pendalaman," jelas Budi.
Polisi Minta Keluarga Tersangka Tidak Dikaitkan dengan Perkara
Beredar informasi bahwa ADPI merupakan anak pensiunan TNI. Menanggapi hal itu, Budi meminta masyarakat tidak menghubungkan perkara pidana dengan keluarga tersangka.
"Kita melihat subjek, subjek dari yang melakukan. Jadi jangan dikait-kaitkan, kita harus bijak," kata Budi.
Menurut dia, proses hukum harus berfokus pada orang yang diduga melakukan tindak pidana. Mengaitkan keluarga dengan perbuatan seseorang, lanjut Budi, dapat menimbulkan sanksi moral bagi pihak yang tidak terlibat.
"Hukum itu memberikan penghakiman kepada subjek yang melakukan perkara. Jadi jangan menggeneralisir keluarga," ujarnya.
Privasi Pihak Tak Terkait Jadi Alasan Polisi Bungkam Detail
Budi menepis anggapan polisi menutupi informasi terkait perkara. Ia beralasan penyidik tetap harus menghormati privasi pihak-pihak yang tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana.
"Kami dari Polda Metro Jaya bukan menutupi, tapi kita juga harus menjaga privacy. Saya harus menjaga privacy orang, bukan menutup-nutupi," pungkasnya.
Hingga kini penyidik belum merinci pasal yang menjerat ADPI. Polisi juga belum membeberkan hasil olah tempat kejadian perkara maupun keterangan saksi yang bakal memperkuat berkas perkara.