IPW Desak Prabowo Terbitkan Inpres Larangan Vape di Institusi Pemerintah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:01:02 WIB
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres larangan vape di lingkungan institusi pemerintah.

NUSAAKSARA.COM — Indonesia Police Watch mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden yang melarang penggunaan vape di lingkungan institusi pemerintahan. Desakan itu menyusul permintaan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa haram terhadap rokok elektrik.

Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso menyampaikan desakan tersebut dalam keterangan tertulis pada Minggu (25/10/2026). Menurut Sugeng, aturan presiden diperlukan sebagai payung sebelum pelarangan vape dimasukkan ke dalam Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.

IPW menilai langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta fatwa haram kepada Majelis Ulama Indonesia perlu ditopang regulasi di tingkat eksekutif. Fatwa saja dinilai tidak cukup untuk menutup ruang peredaran narkotika berbentuk cair yang disamarkan lewat rokok elektrik.

Perubahan Bentuk Narkotika dari Padat ke Cair

Sugeng menyebut vape menjadi salah satu pintu masuk peredaran narkotika di Indonesia. Modusnya berangkat dari pergeseran bentuk narkotika, dari padat menjadi cair, sehingga lebih mudah disamarkan melalui rokok elektrik.

"Dengan begitu IPW menilai bahwa penggunaan vape di masyarakat bisa dieliminir, di samping menghilangkan peredaran narkotika cair," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya.

Menurut IPW, penyamaran narkotika cair melalui vape menyulitkan pengawasan karena bentuk dan kemasannya menyerupai produk konsumen sehari-hari. Karena itu, lembaga pengawas kepolisian ini memandang pelarangan total lebih efektif ketimbang pembatasan sebagian.

Fatwa MUI Jatim hingga Instruksi Gubernur Sumut

Permintaan Kapolri kepada MUI bukan tanpa tindak lanjut. MUI Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan vape, ditetapkan pada 1 Juli 2026 di Surabaya.

Di tingkat daerah, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik. Aturan itu menyasar aparatur sipil negara, non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan pemerintah provinsi.

IPW menjadikan kedua contoh itu sebagai rujukan bahwa kebijakan serupa bisa direplikasi secara nasional melalui instruksi presiden. Sugeng menilai cakupan yang lebih luas akan memperbesar skala penyelamatan masyarakat.

Skala Penyelamatan yang Diharapkan

"IPW menilai kalau Instruksi Presiden terhadap larangan vape dikeluarkan terhadap Lembaga dan Kementerian, Gubernur, walikota, bupati di Indonesia, maka penyelamatan terhadap jutaan masyarakat dari bahaya latent narkoba bisa terjadi," imbuh Sugeng.

Desakan IPW menyasar dua jalur sekaligus: regulasi internal di lingkungan pemerintahan lewat Inpres, dan regulasi legislatif lewat

Terkini