Menag Nasaruddin Umar Usulkan ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Sepekan Sekali

Menag Nasaruddin Umar Usulkan ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Sepekan Sekali
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan ASN Kemenag mengenakan sarung dan peci sepekan sekali sebagai anjuran.

NUSAAKSARA.COM — Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agama mengenakan sarung dan peci satu hari dalam sepekan. Usulan itu disampaikan sebagai anjuran, bukan kewajiban, dengan pertimbangan kenyamanan pegawai saat bekerja.

Nasaruddin menyampaikan gagasan tersebut dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026). Ia menilai penggunaan sarung dan peci sebaiknya menjadi kegiatan rutin di Kementerian Agama bila para pegawai menyepakatinya.

"Mengenakan sarung dan peci ini sebetulnya harus menjadi sebuah kegiatan rutin di Kementerian Agama. Saya setuju kalau seandainya teman-teman sepakat, sekali seminggu kita (ASN Kemenag) kerja pakai sarung dan peci," kata Nasaruddin.

Anjuran, Bukan Kewajiban bagi Pegawai

Nasaruddin menegaskan gagasan tersebut tidak harus menjadi kewajiban. Penggunaannya dapat berupa anjuran dengan tetap mempertimbangkan kondisi, kenyamanan, dan kebutuhan pegawai saat menjalankan aktivitas kerja.

Dengan begitu, penerapan di lapangan diserahkan pada kesepakatan dan kesiapan masing-masing unit kerja. Tidak ada sanksi atau paksaan bagi pegawai yang memilih tetap mengenakan pakaian dinas seperti biasa.

Sarung dan Peci Dinilai Simbol Identitas Bangsa

Menurut Nasaruddin, sarung dan peci bukan sekadar pakaian tradisional. Keduanya merupakan bagian dari identitas masyarakat Indonesia yang memiliki nilai sejarah, filosofi, dan sosial.

Ia mencontohkan masyarakat di berbagai negara yang tetap mempertahankan busana tradisional sebagai simbol kebanggaan. Termasuk ketika tampil dalam pergaulan internasional.

Indonesia, kata Nasaruddin, juga memiliki kekayaan tradisi yang patut dirawat dan diperkenalkan lebih luas. Sarung dan peci dipandang sebagai salah satu wujudnya yang paling mudah dikenali.

Menunggu Kesepakatan di Tingkat Unit Kerja

Usulan ini belum dituangkan dalam aturan resmi. Penerapannya bergantung pada kesepakatan pegawai di lingkungan Kementerian Agama, sesuai penegasan Nasaruddin bahwa sifatnya hanya anjuran.

Kementerian Agama belum merinci mekanisme teknis bila usulan itu disepakati, termasuk hari yang dipilih untuk mengenakan sarung dan peci. Yang jelas, kebijakan ini tidak dirancang sebagai kewajiban yang mengikat seluruh ASN.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index