NUSA AKSARA - Penyanyi sekaligus aktor Korea Selatan, Cha Eun Woo, akhirnya angkat bicara terkait tuduhan penggelapan pajak skala besar yang menyeret namanya. Lewat pernyataan resmi yang disampaikan saat dirinya tengah menjalani wajib militer (wamil), Cha menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan menegaskan komitmennya untuk kooperatif dengan otoritas pajak.
Dikutip dari Yonhap News, Rabu (28/1/2026), Cha Eun Woo mengunggah pesan pribadi melalui media sosial pada Senin lalu. Dalam pernyataan tersebut, ia mengaku menyesal atas kontroversi yang terjadi dan berjanji akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Saya dengan rendah hati akan menerima keputusan akhir dari otoritas terkait dan bertanggung jawab penuh sesuai hasil yang ditetapkan,” tulis Cha.
Permintaan maaf ini muncul setelah sejumlah laporan media menyebut Badan Pajak Nasional Korea Selatan (National Tax Service/NTS) telah memberitahukan adanya penilaian pajak penghasilan tambahan terhadap Cha. Nilainya disebut melebihi 20 miliar won, atau setara sekitar 14 juta dolar Amerika Serikat, yang kemudian memicu dugaan penggelapan pajak.
Menanggapi pemberitaan tersebut, agensi Cha Eun Woo, Fantagio, sebelumnya menyatakan bahwa kasus tersebut belum mencapai keputusan akhir dan belum ada pengumuman resmi dari otoritas pajak.
Pernyataan Cha ini menjadi momen pertama dirinya secara langsung membahas isu tersebut sejak mencuat dan mengundang perhatian luas publik Korea Selatan. Ia juga membantah anggapan bahwa pendaftarannya ke militer dilakukan untuk menghindari proses penyelidikan pajak.
“Pendaftaran wajib militer saya bukanlah upaya untuk menghindari kontroversi ini. Tahun lalu, saya sudah berada pada titik di mana saya tidak bisa lagi menunda kewajiban militer, meskipun penyelidikan pajak masih berjalan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Cha Eun Woo yang kini berusia 29 tahun resmi menjalani wajib militer sejak Juli 2025 dan saat ini bertugas sebagai anggota band militer Angkatan Darat Korea Selatan. Di negara tersebut, seluruh pria yang memenuhi syarat diwajibkan menjalani wamil selama 18 hingga 21 bulan. (FITRI WULANDARI/CHY)