Meta, TikTok, dan YouTube Disidang soal Dugaan Kecanduan Anak

Meta, TikTok, dan YouTube Disidang soal Dugaan Kecanduan Anak
Ilustrasi. (Foto: Generate AI)

NUSA AKSARA - Raksasa media sosial global Meta, TikTok, dan YouTube resmi menghadapi sidang perdana terkait tanggung jawab produk di Los Angeles, Amerika Serikat, pada Selasa (waktu setempat). Ketiganya digugat atas dugaan merancang platform yang dapat memicu kecanduan media sosial pada anak-anak dan remaja.

Berdasarkan berkas pengadilan, gugatan ini diajukan oleh seorang perempuan asal California berusia 19 tahun berinisial KGM. Ia menuduh penggunaan media sosial sejak usia anak-anak berkontribusi pada depresi yang dialaminya, hingga memunculkan pikiran untuk mengakhiri hidup.

Dikutip dari Russia Today, Rabu (28/1/2026), KGM menuntut pertanggungjawaban hukum dari tiga perusahaan teknologi besar tersebut atas dampak kesehatan mental yang ia alami.

Kasus ini disebut menjadi yang pertama dari serangkaian gugatan serupa yang diperkirakan akan bergulir sepanjang tahun 2026. Fokus utama perkara adalah dugaan “kecanduan media sosial” yang dinilai berdampak serius terhadap kesehatan mental anak dan remaja.

“Ini adalah pertama kalinya perusahaan teknologi besar harus membela diri di pengadilan atas dugaan kerugian yang disebabkan langsung oleh produk mereka,” ujar pengacara KGM, Matthew Bergman.

Dalam persidangan ini, CEO Meta Mark Zuckerberg diperkirakan akan memberikan kesaksian. Pihak Meta menegaskan akan membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa produk mereka tidak menjadi penyebab gangguan kesehatan mental yang dialami penggugat.

Sementara itu, CEO Snap Inc Evan Spiegel juga dijadwalkan untuk memberikan kesaksian, meski perusahaan induk Snapchat tersebut telah sepakat menyelesaikan gugatan KGM secara terpisah pada pekan lalu.

Di sisi lain, YouTube berencana mengajukan pembelaan berbeda. Pihak perusahaan menyatakan bahwa platformnya memiliki karakteristik yang berbeda secara mendasar dibandingkan Instagram dan TikTok, sehingga tidak seharusnya diperlakukan sama dalam persidangan.

Kasus ini mencerminkan meningkatnya tekanan hukum terhadap perusahaan media sosial terkait isu keselamatan anak. Di Amerika Serikat, Meta juga menghadapi berbagai tuntutan lain yang menuding kegagalan dalam menghapus konten ilegal, termasuk konten bunuh diri, gangguan makan, hingga pelecehan seksual terhadap anak.

Secara global, perusahaan teknologi ini juga menghadapi pengawasan ketat regulator. Meta, misalnya, ditetapkan sebagai “organisasi ekstremis” di Rusia sejak 2022, serta dikenai denda antimonopoli sebesar 797 juta euro oleh Uni Eropa, di samping berbagai perkara terkait perlindungan data, hak cipta, dan periklanan. (FITRI WULANDARI/CHY)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index