OJK Restui Merger BPR Cempaka, Layanan Kini Jangkau Pekanbaru-Padang

OJK Restui Merger BPR Cempaka, Layanan Kini Jangkau Pekanbaru-Padang
Ilustrasi. Foto: Generate AI

NUSAAKSARA.COM — Otoritas Jasa Keuangan resmi mengizinkan penggabungan PT BPR Cempaka Mitra Nagari ke dalam PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera melalui keputusan tertanggal 9 September 2026. Merger ini memperkuat permodalan bank hasil penggabungan sekaligus memperluas jaringan layanan dari Pekanbaru hingga Padang. Langkah tersebut menjadi bagian dari konsolidasi industri BPR yang didorong regulator untuk memperbesar akses pembiayaan UMKM di Riau dan Sumatera Barat.

Izin penggabungan ditetapkan lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT BPR Cempaka Mitra Nagari ke dalam PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera. Penyerahan Surat Keputusan penggabungan kepada pengurus PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera berlangsung di Kantor OJK Provinsi Riau, Jumat (11/9/2026).

Berdasarkan keputusan tersebut, kedua BPR dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan penggabungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bank hasil penggabungan berkantor pusat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 83, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

Jaringan Kantor Meluas ke Tiga Kabupaten dan Kota

Setelah merger, jaringan pelayanan PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera Hasil Penggabungan mencakup empat titik kantor yang tersebar di dua provinsi:

  • Kantor Pusat di Kota Pekanbaru, Riau
  • Kantor Cabang Padang, Sumatera Barat
  • Kantor Cabang Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi
  • Kantor Kas Beringin, Kabupaten Pelalawan

Kantor Cabang Padang sebelumnya merupakan kantor pusat PT BPR Cempaka Mitra Nagari yang beralamat di Jalan Andalas Nomor 2G Simpang Haru, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Kini statusnya berubah menjadi kantor cabang bank hasil penggabungan.

Adapun Kantor Cabang Teluk Kuantan berlokasi di Jalan Proklamasi Teluk Kuantan, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah. Sementara Kantor Kas Beringin berada di Jalan Raya Mareden Simpang Beringin, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bandar Sei Sekijang.

Alasan OJK Dorong Konsolidasi BPR

Plt. Kepala OJK Provinsi Riau Fredly Nasution menyebut penggabungan ini sebagai langkah strategis memperkuat struktur permodalan dan ketahanan industri BPR. Merger juga diharapkan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan bank.

"Penggabungan PT BPR Cempaka Mitra Nagari ke dalam PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dan kapasitas bank sehingga mampu tumbuh secara sehat dan berkelanjutan serta memberikan layanan yang semakin optimal kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha dan UMKM," ujar Fredly.

Penggabungan tersebut menjadi bagian dari upaya memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Regulasi ini mendorong BPR memperkuat skala usaha agar mampu bersaing dan menjalankan fungsi intermediasi secara lebih optimal.

Aset dan Kewajiban Beralih ke Bank Hasil Penggabungan

Seluruh aset dan kewajiban PT BPR Cempaka Mitra Nagari kini menjadi bagian dari PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera Hasil Penggabungan sesuai ketentuan yang berlaku. Izin usaha PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera tetap berlaku sebagai izin usaha bank hasil penggabungan.

Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut mulai berlaku sejak tanggal persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera Hasil Penggabungan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.

Fokus Berikutnya: Pembiayaan Sektor Produktif

Fredly menegaskan OJK akan terus mendorong penguatan industri BPR di Provinsi Riau agar mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dan meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

"OJK terus mendorong BPR untuk meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, kualitas sumber daya manusia, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan kelembagaan yang semakin kuat, kami berharap BPR dapat meningkatkan kontribusinya dalam mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM di daerah," katanya.

OJK Provinsi Riau mengimbau masyarakat dan nasabah tetap menggunakan layanan perbankan secara bijak. Pengawasan terhadap kegiatan usaha PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera Hasil Penggabungan akan terus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index