NUSAAKSARA.COM — DPR resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri sebagai RUU usul inisiatif DPR. Keputusan diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026), setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan secara tertulis.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal memimpin rapat paripurna yang menyetujui RUU Kadin menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan diberikan setelah ia membacakan pendapat tiap fraksi dan meminta restu anggota dewan.
Status RUU Kadin Naik ke Usul Inisiatif DPR
RUU Kadin sebelumnya merupakan usul inisiatif Komisi VI DPR. Dalam rapat tersebut, Cucun meminta pendapat masing-masing fraksi, yang seluruhnya disampaikan secara tertulis.
Setelah semua pandangan fraksi dibacakan, Cucun lantas meminta persetujuan anggota dewan agar RUU itu ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan itu membuka jalan bagi RUU untuk diproses pada tahapan pembahasan selanjutnya.
Isi Persetujuan dalam Rapat Paripurna
Cucun mengajukan pertanyaan kepada sidang dewan untuk memastikan kesepakatan. Pertanyaan itu menjadi dasar penetapan status RUU.
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi VI DPR RUU tentang Kamar Dagang dan Industri, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Cucun.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Dasar Hukum dan Konteks Perubahan
RUU ini menyasar perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. UU tersebut sudah berusia puluhan tahun dan menjadi dasar hukum keberadaan Kadin sebagai wadah dunia usaha.
Perubahan yang diusulkan menyentuh sejumlah ketentuan dalam UU lama. DPR belum merinci pasal-pasal yang akan diubah pada tahap ini.
Tahapan Selanjutnya
Dengan status usul inisiatif DPR, RUU Kadin akan masuk ke tahap pembahasan berikutnya di alat kelengkapan dewan. Pembahasan itu akan melibatkan pemerintah untuk membahas substansi perubahan.
DPR belum mengumumkan jadwal pembahasan lanjutan. Proses selanjutnya akan menentukan apakah RUU ini rampung menjadi undang-undang atau berhenti di tengah jalan.