Menaker Bantah Program Magang Nasional Gantikan Pekerja Tetap

Menaker Bantah Program Magang Nasional Gantikan Pekerja Tetap
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan Program Pemagangan Nasional tidak menggantikan pekerja tetap.

NUSAAKSARA.COM — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan Program Pemagangan Nasional tidak dirancang untuk menggantikan pekerja yang sudah ada di perusahaan. Pemerintah menerima kekhawatiran sejumlah pihak bahwa peserta magang berpotensi dipakai perusahaan menekan jumlah pekerja tetap. Penegasan itu disampaikan saat pembukaan Batch 2 Angkatan 2 program tersebut di Jakarta.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan Program Pemagangan Nasional (PPN) berorientasi pada peningkatan kompetensi peserta, bukan sebagai jalur substitusi pekerja. Penegasan itu ia sampaikan saat membuka Kick Off Program Pemagangan Nasional Batch 2 Angkatan 2 di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Yassierli mengakui pemerintah menerima kekhawatiran dari sejumlah pihak bahwa perusahaan dapat memanfaatkan peserta magang untuk menggantikan pekerja yang sudah ada. Kekhawatiran itu, menurut dia, juga mencakup potensi pengurangan jumlah pekerja tetap di perusahaan peserta program.

"Ada kekhawatiran, saya juga dapat, bahwa program magang ini menggantikan pekerja. Kita berharap, yang pertama magang ini memang mereka bisa belajar, dan perusahaan juga mendapatkan manfaat," ujar Yassierli.

Durasi Enam Bulan Jadi Dasar Argumentasi Pemerintah

Yassierli menilai peserta magang tidak dapat menggantikan pekerja karena program hanya berlangsung selama enam bulan. Setelah periode itu berakhir, perusahaan yang ingin kembali menggunakan tenaga magang harus memberikan pelatihan dari awal kepada peserta baru.

"Kalau perusahaan mau mengandalkan magang, ada ketidakpastian, dan kalau setiap enam bulan ya mereka harus diajarin lagi. Jadi kami tetap melihat tidak bisa (menggantikan pekerja)," katanya.

Argumen itu menjadi dasar pemerintah menolak anggapan bahwa perusahaan bisa menghemat biaya tenaga kerja dengan memakai peserta magang secara bergilir. Menurut Yassierli, siklus pelatihan berulang justru menimbulkan beban tambahan bagi perusahaan.

Larangan Lembur, Shift Malam, dan Pekerjaan di Luar Skema

Kemnaker menerapkan sejumlah ketentuan untuk mencegah peserta magang mengambil alih pekerjaan pekerja tetap. Peserta tidak diperbolehkan bekerja melebihi jam kerja, menjalani shift malam, maupun mengerjakan pekerjaan tertentu yang tidak sesuai dengan skema pemagangan.

"Kalau mereka ingin menggantikan pekerjaan yang ada sekarang, kan kami juga ketat ... kami monitor," ujar Yassierli.

Ia menegaskan Kemnaker akan melakukan monitoring, evaluasi, dan peninjauan terhadap pelaksanaan program. Tujuannya memastikan pemagangan tetap berorientasi pada peningkatan kompetensi peserta, bukan pada pemenuhan kebutuhan tenaga kerja rutin perusahaan.

Serapan Kerja Capai 50 Persen dalam Tiga Bulan

Kemnaker mencatat hampir 50 persen atau sekitar 30 ribu dari 60 ribu peserta Magang Nasional 2025 yang ditempatkan di perusahaan dan industri telah bekerja setelah tiga bulan menyelesaikan program. Angka itu menjadi salah satu indikator yang dipakai pemerintah untuk menilai efektivitas program.

Program Pemagangan Nasional berlanjut pada 2026. Pada Batch 1, sebanyak 46 ribu peserta mengikuti program, sementara pada Batch 2 terdapat 40.962 peserta yang dinyatakan lolos setelah melalui proses seleksi.

Pemerintah menargetkan total peserta Program Pemagangan Nasional 2026 mencapai 150 ribu orang melalui tiga batch. Pencapaian target itu akan bergantung pada kapasitas perusahaan dan industri yang bersedia menerima peserta magang sepanjang tahun.

Bagi peserta, program ini menjadi jalur masuk ke dunia kerja dengan pengalaman langsung di perusahaan. Bagi perusahaan, skema pemagangan memberi pasokan tenaga kerja terlatih tanpa ikatan kerja tetap selama periode program berlangsung.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index