Kalapas Nonaktif Cibinong Akui Pindahkan Barang Usai Digeledah Ombudsman

Kalapas Nonaktif Cibinong Akui Pindahkan Barang Usai Digeledah Ombudsman
Ilustrasi. Foto: Generate AI

NUSAAKSARA.COM — Kalapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto mengakui memerintahkan anak buahnya memindahkan barang-barang di rumah dinas pada Senin (28/9). Pengakuan itu disampaikan dalam rapat Komisi XIII DPR RI, beberapa waktu setelah tim Ombudsman menggeledah dan meminta keterangan dari penghuni fasilitas tersebut.

Pengakuan ini mencuat dalam rapat kerja Komisi XIII yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Wisnu hadir sebagai pihak yang dimintai keterangan atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara di lingkungan lapas yang ia pimpin sebelum dinonaktifkan.

Kronologi Penggeledahan dan Perintah Pemindahan

Tim Ombudsman lebih dulu menyambangi kompleks lapas untuk memeriksa keberadaan bangunan berfasilitas lengkap yang berada di dalam area tersebut. Dalam kunjungan itu, tim meminta keterangan dari salah seorang penghuni fasilitas yang menjadi sasaran pemeriksaan.

Pihak lapas berdalih bangunan yang diperiksa merupakan rumah dinas jabatan. Namun Ombudsman menilai fasilitas itu memiliki kelengkapan yang tidak sepadan dengan peruntukan rumah dinas biasa, sehingga memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Menurut pengakuan Wisnu di hadapan anggota dewan, ia menginstruksikan anak buahnya memindahkan barang-barang dari rumah dinas setelah penggeledahan berlangsung. Ia tidak merinci jenis barang yang dipindahkan maupun tujuan pemindahan tersebut.

Alasan Rumah Dinas Berfasilitas Lengkap Jadi Sorotan

Bangunan di kompleks Lapas Cibinong yang diperiksa Ombudsman dilaporkan memiliki fasilitas yang jauh melampaui standar rumah dinas pegawai pemasyarakatan. Kelengkapan itu yang memicu pertanyaan soal sumber pendanaan dan legalitas penggunaannya.

Pihak lapas bersikeras bangunan tersebut sah sebagai rumah dinas jabatan. Dalih itu belum menjawab temuan Ombudsman soal penghuni dan peruntukan fasilitas yang bersangkutan.

Wisnu sendiri telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Lapas Cibinong. Status nonaktif itu diberikan sambil menunggu proses pemeriksaan yang berjalan di beberapa lembaga pengawas.

Komisi XIII DPR Dalami Pengakuan Kalapas Nonaktif

Rapat Komisi XIII DPR RI menjadi forum pertama di mana Wisnu secara terbuka mengakui perintah pemindahan barang. Anggota dewan mendesak penjelasan rinci soal waktu, jumlah barang, dan siapa saja anak buah yang terlibat.

Pengakuan itu membuka pertanyaan baru soal kemungkinan upaya menghilangkan barang bukti setelah Ombudsman masuk ke lokasi. Sejumlah anggota Komisi XIII meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak yang menerima perintah.

Hingga rapat berlangsung, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan soal sanksi lanjutan bagi Wisnu. Proses hukum atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index