NUSAAKSARA.COM — Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi mengundurkan diri setelah Ombudsman menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Surat pengunduran diri Mashudi telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Kemenimipas menyebut langkah itu sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa di lapas tersebut.
Menurut Akbar, keputusan Mashudi tidak lepas dari temuan Ombudsman soal fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Kemenimipas menempatkan pengunduran diri itu sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, bukan sekadar rotasi jabatan biasa.
Dorongan Mundur dari Komisi XIII DPR
Desakan agar Mashudi mundur lebih dulu muncul di Kompleks Parlemen, Jakarta. Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo menyampaikan permintaan itu langsung kepada Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR.
Yanuar menilai Dirjenpas memegang tanggung jawab menata jajaran pemasyarakatan, termasuk pengawasan, rotasi dan mutasi, serta penerapan sistem penghargaan dan sanksi terhadap petugas lapas. Baginya, persoalan Lapas Cibinong adalah cerminan lemahnya fungsi pengawasan di tingkat pimpinan.
"Kalau Bapak enggak sanggup, bapak mundur juga," kata Yanuar kepada Mashudi dalam RDP tersebut.
Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Yanuar menyoroti sistem rotasi dan mutasi yang dinilainya belum berjalan dengan prinsip merit system. Penempatan pejabat, menurut dia, semestinya mempertimbangkan rekam jejak dan kemampuan, bukan kedekatan atau pertimbangan lain.
"Rotasi, ya, mempertimbangkan merit system, mempertimbangkan kemampuan, dan seterusnya," ujarnya.
Desakan agar Kasus Lapas Cibinong Tidak Berhenti di Penonaktifan
Komisi XIII DPR juga meminta proses pemeriksaan terhadap persoalan di Lapas Cibinong tidak berhenti pada penonaktifan petugas. Yanuar menegaskan, bila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, proses hukum harus tetap berjalan.
Dugaan yang disorot mencakup suap-menyuap hingga pemerasan terhadap warga binaan. Menurut Yanuar, temuan semacam itu tidak bisa diselesaikan hanya lewat sanksi internal atau pencopotan jabatan.
"Kalau ada unsur pidananya di dalam proses dengan warga binaan ini, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses," katanya.
Permintaan itu menempatkan kasus Lapas Cibinong sebagai ujian bagi tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas. Persoalannya bukan hanya fasilitas mewah yang ditemukan Ombudsman, tetapi juga sejauh mana pengawasan internal Kemenimipas mampu mendeteksi dan menindak penyimpangan di lapangan.
Layanan Pemasyarakatan Dipastikan Tetap Berjalan
Kemenimipas memastikan pengunduran diri Mashudi tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, khususnya di bidang pemasyarakatan. Akbar menyatakan seluruh layanan dan tugas kedinasan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
"Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan," tegas Akbar.
Keberlangsungan layanan dan pelaksanaan tugas organisasi disebut tetap menjadi prioritas selama proses administrasi pengunduran diri Mashudi berlangsung. Kemenimipas belum merinci siapa yang akan menjalankan fungsi Dirjenpas selama kekosongan jabatan tersebut.
Yang tersisa untuk dijawab adalah tindak lanjut temuan Ombudsman di Lapas Cibinong. Pengunduran diri Mashudi menutup satu babak desakan politik di DPR, tetapi proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran di lapas itu masih berjalan dan belum jelas kapan tuntas.