OJK Wajibkan Pinjaman Daring Sisihkan 5% Fee untuk Dana Perlindungan Lender

OJK Wajibkan Pinjaman Daring Sisihkan 5% Fee untuk Dana Perlindungan Lender
OJK wajibkan penyelenggara pinjaman daring menyisihkan dana cadangan minimal 5% dari platform fee bersih.

NUSAAKSARA.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara pinjaman daring membentuk dana cadangan atau pooling funds minimal 5% dari platform fee bersih setiap penyaluran pendanaan. Ketentuan ini tertuang dalam draft perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). OJK menargetkan aturan anyar tersebut terbit pada 2026.

Kewajiban menyisihkan sebagian pendapatan platform ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan pemberi dana alias lender sekaligus mendorong manajemen risiko penyelenggara pinjaman daring. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan dana cadangan itu berfungsi sebagai bantalan ketika lender mengalami kerugian.

"Ketentuan pooling funds pada prinsipnya bertujuan memperkuat pelindungan Lender dan menjadi bagian dari penguatan manajemen risiko Penyelenggara," kata Agusman dalam pernyataan tertulis yang dikutip Jumat (9/10).

Dana Cadangan Dipakai Saat Lender Rugi akibat Kelalaian Platform

Dalam Pasal 149A draft perubahan POJK 40/2024, pembentukan pooling funds diarahkan untuk menyelesaikan kerugian yang berdampak kepada pemberi dana. Kerugian itu muncul akibat kesalahan atau kelalaian penyelenggara pinjaman daring.

Besaran dana yang harus disisihkan ditetapkan paling sedikit 5% dari platform fee bersih yang diperoleh dari setiap penyaluran pendanaan. Angka ini dihitung per transaksi, sehingga akumulasi dana cadangan akan mengikuti volume penyaluran kredit masing-masing platform.

Wajib Ditempatkan di Deposito atau SBN

Pada ayat (4) dan ayat (5) beleid tersebut, pooling funds wajib ditempatkan pada deposito atas nama penyelenggara di bank umum atau bank umum syariah. Alternatif lain, dana itu bisa dialokasikan ke Surat Berharga Negara (SBN).

Pencairan dana cadangan tidak bisa dilakukan sepihak oleh platform. Berdasarkan aturan itu, pooling funds hanya dapat dicairkan atas persetujuan OJK. Adapun pada ayat (6), penghasilan bunga atau kupon atas pooling funds dapat digunakan untuk operasional penyelenggara.

"Penempatan pooling funds pada instrumen yang aman dan likuid bertujuan memastikan dana dapat tersedia ketika diperlukan. Imbal hasilnya dapat mendukung operasional dan keberlanjutan usaha Penyelenggara," ujar Agusman.

Instrumen Aman dan Likuid Jadi Pertimbangan Utama

Pemilihan deposito dan SBN disebut bukan tanpa alasan. OJK ingin memastikan dana cadangan tetap likuid dan bisa dicairkan cepat saat dibutuhkan untuk menutup kerugian lender.

Di sisi lain, imbal hasil dari penempatan dana tersebut tetap bisa dimanfaatkan platform untuk mendukung kegiatan operasional dan keberlanjutan usaha. Skema ini memberi ruang bagi penyelenggara untuk tidak sekadar mengunci dana tanpa manfaat ekonomi.

Apa Artinya bagi Lender dan Penyelenggara Pindar

Bagi lender, keberadaan pooling funds menambah lapisan perlindungan di luar mekanisme yang sudah ada. Risiko kehilangan dana akibat kelalaian platform punya potensi ditutup dari dana cadangan yang dikelola secara terpisah.

Bagi penyelenggara pinjaman daring, kewajiban menyisihkan 5% dari platform fee bersih berdampak langsung ke arus kas dan struktur biaya. Platform dengan volume penyaluran besar akan mengakumulasi dana cadangan lebih besar, sementara pemain kecil perlu menyesuaikan model bisnisnya.

Ketentuan ini tercantum dalam draft perubahan POJK 40/2024 tentang LPBBTI. OJK menargetkan perubahan aturan tersebut terbit pada 2026, sehingga pelaku industri masih memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan internal sebelum kewajiban berlaku penuh.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index