Divine Gold Jewelry Dilaporkan ke Bareskrim, Kerugian Korban Capai Rp25 Miliar

Divine Gold Jewelry Dilaporkan ke Bareskrim, Kerugian Korban Capai Rp25 Miliar
PT Divine Gold Jewelry dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan pencucian uang dengan kerugian korban mencapai Rp25 miliar.

NUSAAKSARA.COM — PT Divine Gold Jewelry resmi dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan pencucian uang dengan total kerugian korban mencapai Rp25 miliar. Perusahaan itu diduga melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal India sebagai direktur utama serta enam entitas perusahaan cangkang dalam struktur kepengurusannya. Laporan ini menambah daftar kasus investasi bodong berkedok jual beli emas dan perak yang menelan korban di Indonesia.

Kuasa hukum pelapor, Bionda Johan Anggara, mengungkapkan bahwa entitas yang dilaporkan mencakup PT Divine Gold Jewelry beserta enam perusahaan lain yang terafiliasi. Menurut Bionda, direktur utama perusahaan berinisial JKR merupakan WNA asal India, sementara komisarisnya berinisial NB adalah warga negara Indonesia.

"Entiti yang kami laporkan adalah PT Divine Gold Jewelry, termasuk ada enam perusahaan di mana direktur utamanya inisial JKR yang merupakan warga negara asing (WNA) India, komisarisnya WNI inisial NB, dan ada sekitar empat orang WNA juga dari India," ujar Bionda.

Modus Pre-Order dan Buyback Emas Bermerek

Bionda menjelaskan bahwa pelaku menjalankan skema pre-order (PO) dengan iming-iming bonus yang tidak masuk akal. Selain itu, perusahaan menawarkan sistem buyback emas bermerek seperti Antam, UBS, dan BSI dengan janji pembelian di harga tinggi.

Setelah uang dan emas diserahkan, korban tidak pernah menerima kembali barang maupun dananya. Pola ini membuat kerugian akumulatif menembus Rp25 miliar.

Enam Perusahaan Cangkang dalam Struktur Kepengurusan

Struktur kepengurusan PT Divine Gold Jewelry melibatkan enam entitas perusahaan cangkang yang diduga berfungsi sebagai lapisan legalitas formal. Keberadaan perusahaan-perusahaan ini membuat alur dana dan kepemilikan aset menjadi lebih sulit dilacak.

Selain direktur utama WNA India, terdapat sekitar empat orang WNA lain dari India yang masuk dalam jajaran pengurus. Komisaris berinisial NB disebut sebagai satu-satunya warga negara Indonesia dalam struktur inti.

Pasal yang Dijerat dan Proses Hukum

Laporan terhadap PT Divine Gold Jewelry mencakup dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Kedua pasal ini membuka ruang penyelidikan tidak hanya pada aliran dana korban, tetapi juga pada aset yang mungkin telah dipindahkan ke pihak lain.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kini memegang laporan tersebut. Proses hukum selanjutnya bergantung pada pendalaman bukti yang diserahkan pelapor, termasuk dokumen transaksi dan bukti transfer dana korban.

Pola Investasi Bodong Emas yang Berulang

Kasus ini menambah panjang daftar penipuan berkedok investasi emas dan perak di Indonesia. Skema serupa umumnya memakai kombinasi bonus besar di depan, harga buyback di atas pasar, dan merek emas ternama sebagai alat meyakinkan korban.

Bagi investor, sinyal bahaya utamanya adalah janji keuntungan yang jauh di atas harga pasar. Emas Antam, UBS, atau BSI yang diperdagangkan di harga wajar tidak masuk akal jika ditawarkan dengan bonus berlipat dan jaminan buyback tinggi sekaligus.

Korban yang sudah menyerahkan dana maupun emas disarankan segera melapor ke Bareskrim Polri dengan membawa bukti transaksi lengkap. Semakin cepat laporan masuk, semakin besar peluang aset pelaku dibekukan sebelum dipindahkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index