OJK Minta Multifinance Perketat Analisis Kredit Usai Aturan SLIK Baru

OJK Minta Multifinance Perketat Analisis Kredit Usai Aturan SLIK Baru
OJK meminta perusahaan pembiayaan memperkuat analisis kelayakan kredit menyusul aturan baru SLIK.

NUSAAKSARA.COM — Otoritas Jasa Keuangan meminta perusahaan pembiayaan memperkuat analisis kelayakan kredit menyusul penghapusan catatan kredit di bawah Rp1 juta dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan. Kebijakan baru ini membuat riwayat kredit kecil tak lagi otomatis terlihat, sehingga perusahaan tak bisa hanya mengandalkan skor kredit. OJK menekankan penilaian kemampuan bayar debitur harus dilakukan menyeluruh agar risiko kredit macet tetap terkendali.

Paragraf pembuka: Perubahan aturan pencatatan kredit di SLIK mendorong OJK untuk mengingatkan industri pembiayaan agar lebih cermat menilai calon debitur. Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan perusahaan multifinance tidak boleh lagi bertumpu pada credit scoring semata.

Mengapa Riwayat Kredit Kecil Kini Jadi Perhatian

Penghapusan catatan kredit di bawah Rp1 juta dalam SLIK membuat sebagian riwayat pinjaman kecil tidak lagi tercatat otomatis. Dampaknya, perusahaan pembiayaan kehilangan satu sumber informasi penting saat menilai calon debitur.

Agusman menjelaskan setiap kebijakan pembiayaan selalu mengandung risiko. Karena itu, perusahaan perlu memakai berbagai indikator untuk menilai kelayakan calon debitur, termasuk metode penilaian kredit alternatif atau alternative credit scoring.

"Risiko tentu selalu ada, namun selain informasi SLIK, Perusahaan Pembiayaan tetap menggunakan berbagai faktor dalam analisis kelayakan dan kemampuan bayar, termasuk pemanfaatan alternative credit scoring," kata Agusman dalam keterangannya, dikutip Kamis, 15 Oktober 2026.

Plafon Kredit Tetap Wewenang Perusahaan

Penetapan plafon dan kriteria pencairan kredit disebut Agusman sebagai bagian dari kebijakan bisnis masing-masing perusahaan. Keputusan itu disesuaikan dengan kebijakan bisnis dan risk appetite, yakni tingkat risiko yang bersedia ditanggung perusahaan.

Perusahaan multifinance didorong melakukan analisis kemampuan bayar secara prudent dan menyeluruh, termasuk untuk pembiayaan bernilai relatif kecil. Dengan begitu, perubahan kebijakan SLIK tidak serta-merta memaksa semua perusahaan menetapkan batas plafon kredit baru.

Meski demikian, perusahaan tetap perlu mengevaluasi kebijakan pencairan berdasarkan profil debitur, kemampuan membayar cicilan, serta risiko pembiayaan yang ditanggung.

Risiko Kredit Macet dan Pendanaan Pinjaman Daring

Industri pembiayaan juga menghadapi penyesuaian ketentuan terkait batas pendanaan pada penyelenggara pinjaman daring atau pindar. Kombinasi kedua perubahan kebijakan ini memunculkan kekhawatiran terhadap potensi risiko kredit macet bila tidak diimbangi pengelolaan risiko yang memadai.

"Penerapan kebijakan SLIK dan penyesuaian batas pendanaan pada Pindar perlu diikuti dengan penguatan manajemen risiko dan analisis kemampuan bayar Borrower," ujar Agusman.

OJK menyatakan terus memantau perkembangan kualitas pembiayaan untuk menjaga industri perusahaan pembiayaan tetap sehat dan berkelanjutan.

Penutup: Bagi konsumen, aturan baru ini berarti pengajuan kredit kecil bisa dinilai dengan cara yang lebih beragam, tidak sekadar melihat riwayat SLIK. Bagi industri, kemampuan mengelola risiko dan membaca profil debitur menjadi penentu utama agar penyaluran pembiayaan tetap aman.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index