Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Rp 2.572.000 per Gram di Akhir Pekan

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Rp 2.572.000 per Gram di Akhir Pekan
Ilustrasi. Foto: Generate AI

NUSAAKSARA.COM — Harga emas batangan Antam untuk pecahan 1 gram dibanderol Rp 2.572.000 pada perdagangan akhir pekan, naik Rp 7.000 dari posisi sebelumnya. Kenaikan ini dibarengi lonjakan harga buyback yang melompat Rp 12.000 menjadi Rp 2.387.000 per gram. Selisih antara harga beli dan buyback kini berada di Rp 185.000 per gram.

Pencatatan harga di laman Logam Mulia menunjukkan emas Antam diperdagangkan lebih tinggi dibanding sesi sebelumnya. Kenaikan pada sisi buyback bahkan lebih besar ketimbang kenaikan harga jual, sehingga selisih spread antara harga beli dan harga jual kembali menyempit ke level Rp 185.000 per gram.

Bagi investor emas, pergerakan buyback menjadi acuan penting karena mencerminkan harga yang siap dibayar Antam saat pemilik emas ingin mencairkan asetnya. Selisih Rp 185.000 per gram itu menjadi biaya transaksi yang harus diperhitungkan sebelum mengharapkan keuntungan dari kenaikan harga.

Daftar Harga Emas Antam per Pecahan

Harga yang tercatat di laman Logam Mulia Antam belum memasukkan komponen pajak. Berikut rincian harga untuk sejumlah pecahan:

  • 0,5 gram: Rp 1.336.000
  • 1 gram: Rp 2.572.000
  • 2 gram: Rp 5.084.000
  • 3 gram: Rp 7.601.000
  • 5 gram: Rp 12.635.000
  • 10 gram: Rp 25.215.000
  • 25 gram: Rp 62.912.000
  • 50 gram: Rp 125.745.000
  • 100 gram: Rp 251.412.000
  • 250 gram: Rp 628.265.000
  • 500 gram: Rp 1.256.320.000
  • 1.000 gram: Rp 2.512.600.000

Pajak PPh Pasal 22 yang Melekat pada Transaksi

Transaksi jual beli emas batangan tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, pemungutan pajak dilakukan langsung pada saat transaksi pembelian dan berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, dari pecahan terkecil hingga gramasi terbesar.

Pembelian maupun penjualan kembali emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif yang dibedakan berdasarkan kepemilikan NPWP. Pemegang NPWP dikenakan tarif 0,25 persen, sedangkan konsumen tanpa NPWP dipatok 0,5 persen.

Artinya, bagi pembeli tanpa NPWP, biaya efektif pembelian emas menjadi lebih tinggi karena tarif pajaknya dua kali lipat. Pemilik NPWP memiliki keunggulan biaya transaksi yang cukup signifikan, terutama untuk pembelian dalam nominal besar.

Membaca Sinyal Harga bagi Pemegang Emas

Kenaikan harga jual yang lebih kecil dibanding lonjakan buyback menunjukkan Antam menyesuaikan harga beli kembali seiring pergerakan harga emas global. Bagi pemegang emas fisik, momen buyback yang melonjak bisa menjadi pertimbangan untuk merealisasikan keuntungan, meski tetap harus memperhitungkan spread dan pajak.

Investor yang berencana membeli perlu mencermati bahwa harga yang tertera di laman Logam Mulia belum termasuk pajak. Perhitungan akhir transaksi akan berbeda tergantung status NPWP pembeli dan nilai pembelian.

Pergerakan harga emas Antam sendiri lazim mengikuti dinamika harga emas dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Pelemahan rupiah cenderung mendorong harga emas domestik lebih tinggi, karena emas di pasar internasional dihargai dalam dolar AS.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index