NUSAAKSARA.COM — MSCI membuka opsi menurunkan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, menyusul anjloknya kapitalisasi indeks MSCI Indonesia hingga 55 persen sepanjang Januari-September 2026. Bobot saham RI di indeks MSCI Emerging Markets juga menyusut dari 1,16 persen menjadi 0,43 persen. Keputusan final dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027, setelah konsultasi dengan pelaku pasar.
Kapitalisasi Terpangkas Lebih dari Separuh
Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, kapitalisasi pasar Indonesia dalam indeks MSCI anjlok dari US$ 119,14 miliar menjadi US$ 53,35 miliar. Artinya, nilainya berkurang sekitar 55 persen dalam sembilan bulan.
"Sejak 1 Januari 2026, kapitalisasi pasar indeks total telah turun 55%," tulis proposal konsultasi MSCI, dikutip Minggu (18/10/2026).
Penyusutan juga terlihat pada bobot saham Indonesia di Indeks MSCI Emerging Markets. Porsinya turun dari 1,16 persen menjadi 0,43 persen. Jumlah konstituen saham Indonesia pun menyusut dari 18 menjadi sembilan hingga akhir September 2026.
"Bobotnya dalam Indeks MSCI Emerging Markets (EM) telah turun dari 1,16% menjadi 0,43%," terang proposal tersebut.
Sektor Keuangan Masih Mendominasi
Di tengah penyusutan itu, komposisi sektor dalam Indeks MSCI Indonesia masih didominasi keuangan dengan bobot 71,71 persen. Layanan komunikasi menyusul di 10,70 persen, industri 7,81 persen, bahan baku 6,34 persen, dan energi 3,44 persen.
Dominasi sektor keuangan yang begitu besar membuat indeks Indonesia rentan terhadap pergerakan saham bank-bank besar. Ketika kapitalisasi emiten perbankan tergerus, dampaknya langsung terasa pada bobot keseluruhan indeks.
Mengapa MSCI Mengkhawatirkan Pasar RI
MSCI menyebut kekhawatiran berkelanjutan soal aksesibilitas investasi dan tata kelola pasar saham sebagai pemicu potensi penurunan status. Pelaku pasar, menurut MSCI, menyampaikan kekhawatiran serius mengenai kelayakan berinvestasi di pasar saham Indonesia.
"Kekhawatiran tersebut mencakup struktur kepemilikan saham yang terus dinilai tidak transparan serta dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi," tulis pengumuman MSCI dikutip Jumat (16/10/2026).
Isu transparansi kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi bukan hal baru bagi investor asing. Dua hal itu kerap menjadi alasan utama mereka menahan diri masuk lebih dalam ke pasar domestik.
Dampak ke Investor dan Emiten
Jika status Indonesia benar-benar turun menjadi Standalone Market, dana asing yang selama ini mengikuti indeks MSCI Emerging Markets berpotensi keluar atau mengurangi porsi. Pasalnya, banyak fund manager global mengacu pada klasifikasi MSCI untuk menentukan alokasi portofolio negara berkembang.
Bagi emiten, terutama yang sahamnya masih tercatat sebagai konstituen MSCI, penurunan status bisa mempersempit basis investor. Likuiditas saham berpotensi menipis, sementara biaya modal emiten berpeluang naik karena permintaan dari investor pasif berkurang.
Bagi investor ritel domestik, tekanan jual dari asing dapat menekan harga saham dalam jangka pendek. Namun, penurunan status juga bisa menjadi momentum bagi regulator untuk membenahi tata kelola pasar dan memperluas basis investor lokal.
Konsultasi MSCI masih berlangsung hingga keputusan final paling lambat 30 Juni 2027. Rentang waktu itu memberi peluang bagi otoritas pasar modal dan emiten untuk memperbaiki isu transparansi kepemilikan serta pengawasan perdagangan sebelum status Indonesia ditentukan.