MA Tolak Kasasi Advokat Marcella Santoso, Hukuman 15 Tahun Penjara Suap CPO Inkrah

Selasa, 15 September 2026 | 06:31:01 WIB
Ilustrasi. Foto: Generate AI

NUSAAKSARA.COM — Keputusan final tersebut tertuang dalam amar putusan majelis hakim kasasi yang diketok pada Rabu, 2 September 2026. Perkara bernomor 9819 K/PID.SUS/2026 ini diperiksa oleh Ketua Majelis Jupriyadi bersama anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya. Panitera Pengganti Bayu Ruhul Azam mencatat bahwa permohonan dari terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama ditolak.

"Amar putusan kasasi: Tolak kasasi PU (Penuntut Umum), tolak kasasi Terdakwa," demikian bunyi putusan yang dikutip dari direktori MA pada Senin (14/9). Dengan penolakan ini, tidak ada perubahan terhadap putusan pengadilan tingkat sebelumnya.

Modus Kongkalikong Vonis Lepas Tiga Korporasi

Kasus bermula dari temuan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengenai adanya persekongkolan dalam pengurusan perkara korupsi CPO. Tiga korporasi besar yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group sebelumnya mendapatkan vonis lepas dari Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jampidsus saat itu, Abdul Qohar, menjelaskan alur transaksi haram tersebut bermula dari permintaan 'pengurusan' perkara. Wahyu Gunawan, Panitera PN Jakarta Pusat, menyampaikan permintaan imbalan sebesar Rp60 miliar kepada Ariyanto Bakri, pengacara ketiga korporasi tersebut.

Ariyanto kemudian melaporkan tuntutan uang tersebut kepada rekannya, Marcella Santoso. Menurut Qohar, Marcella menyanggupi permintaan itu dan menghubungi Syafei, Head of Social Security and License Wilmar Group, untuk menyiapkan dana dalam mata uang asing seperti Dolar Singapura (SGD) atau Dolar Amerika Serikat (USD).

Aliran Dana Asing di Parkiran SCBD

Tiga hari setelah kesepakatan awal, Syafei mengonfirmasi ketersediaan dana kepada Marcella dan menanyakan lokasi penyerahan. Marcella mengarahkan Syafei untuk berkoordinasi langsung dengan Ariyanto. Pertemuan eksekusi terjadi di sebuah tempat parkir kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

"Selanjutnya MSY menyerahkan uang tersebut kepada tersangka AR (Ariyanto). Kemudian uang tersebut oleh Tersangka AR diantar ke rumah tersangka WG (Wahyu)," jelas Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4).

Dari total suap tersebut, Marcella dan Ariyanto menikmati bagian sebesar 2 juta dolar AS untuk kepentingan pribadi. Sisa aliran dana sebesar 2 juta dolar AS diserahkan kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta. Penyerahan dilakukan melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Uang suap itu akhirnya mengalir ke tiga hakim yang memeriksa perkara ekspor CPO, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Ketiga hakim inilah yang memutus vonis lepas bagi para korporasi.

Jaringan Hukum Terlibat Pejabat Peradilan

Skandal ini menyeret banyak nama pejabat peradilan dan praktisi hukum ke kursi pesakitan. Selain Marcella dan Ariyanto, Kejagung juga memproses hukum Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, serta tiga hakim pemberi vonis lepas.

Status hukum Marcella Santoso kini telah berkekuatan hukum tetap. Ia harus menjalani sisa masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan tanpa peluang banding atau kasasi lebih lanjut atas kasus korupsi yudisial ini.

Terkini