NUSAAKSARA.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink, dengan salah satu poin krusial mengatur penyeragaman nama subdana sesuai strategi investasinya. Aturan ini tertuang dalam Pasal 4 rancangan POJK dan bertujuan memperjelas karakteristik produk sekaligus mencegah praktik salah jual (misselling). PT Asuransi Allianz Life Indonesia menyatakan mendukung kebijakan tersebut karena dinilai sejalan dengan semangat transparansi dan perlindungan konsumen.
Paragraf pembuka: Rancangan aturan ini muncul di tengah keluhan soal produk unitlink yang kerap sulit dipahami nasabah. Banyak pemegang polis mengeluh karena nama subdana tidak mencerminkan isi investasinya. OJK pun menyiapkan aturan yang mewajibkan penamaan subdana unitlink mencerminkan strategi investasi yang digunakan.
Aturan Penamaan Subdana di Pasal 4
Bagi perusahaan asuransi konvensional, nama subdana unitlink wajib memuat kata yang mencirikan strategi investasinya. Subdana dengan strategi pasar uang harus memakai kata "pasar uang" atau "money market". Sementara subdana dengan strategi pendapatan tetap harus memakai kata "pendapatan tetap" atau "obligasi".
Aturan itu juga melarang perusahaan asuransi konvensional memakai kata "syariah" atau kata lain yang bermakna sama. Tujuannya agar tidak menimbulkan penafsiran bahwa produk unitlink tersebut merupakan produk asuransi syariah.
Untuk perusahaan asuransi syariah, ketentuannya berbeda. Nama subdana harus memuat kata yang mencirikan strategi investasi sekaligus menggunakan kata "syariah". Contohnya, subdana pasar uang syariah atau sharia money market, serta subdana pendapatan tetap syariah atau sukuk.
Alasan OJK Menyeragamkan Nama Subdana
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan penyempurnaan pengaturan nama dan strategi investasi subdana PAYDI ditujukan untuk memperjelas karakteristik produk. Menurutnya, penamaan yang jelas membuat konsumen lebih mudah memahami produk yang dibeli.
"Dengan demikian, bisa lebih mudah dipahami konsumen," ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (7/9/2026).
Ogi menambahkan, pengaturan ini juga mendukung upaya pencegahan mis-selling. Meski begitu, dia menyebut detail pengaturannya masih dalam proses penyusunan.
Respons Allianz Life Indonesia
PT Asuransi Allianz Life Indonesia menyatakan mendukung inisiatif regulator tersebut. Direktur Kepatuhan Allianz Life Indonesia Hasinah Jusuf menilai kebijakan penamaan subdana sejalan dengan semangat transparansi dan penguatan perlindungan konsumen yang menjadi fokus pengembangan regulasi PAYDI dalam beberapa tahun terakhir.
"Menurut kami, kebijakan itu sejalan dengan semangat transparansi dan penguatan perlindungan konsumen yang menjadi fokus pengembangan regulasi PAYDI dalam beberapa tahun terakhir," ujarnya kepada Kontan, Rabu (16/9/2026).
Hasinah menjelaskan, penamaan yang lebih jelas dan konsisten membantu nasabah memahami karakteristik serta profil investasi dari subdana yang dipilih. Hal itu, katanya, mendukung pengambilan keputusan investasi yang lebih tepat sesuai kebutuhan dan toleransi risiko masing-masing nasabah.
Dia juga melihat ketentuan tersebut dapat meminimalkan potensi kesalahpahaman atau misselling. Sebab, ada kesesuaian antara nama subdana, strategi investasi, dan aset yang mendasarinya.
"Dengan demikian, nasabah memperoleh informasi yang lebih transparan sejak awal proses pemasaran," tuturnya.
Hasinah menambahkan, ketentuan yang sedang dirancang itu sejalan dengan komitmen perusahaan yang mengedepankan prinsip customer centricity. Allianz Life, ujarnya, berupaya menghadirkan informasi yang jelas dan mudah dipahami nasabah, termasuk dalam memahami karakteristik dan strategi investasi setiap pilihan subdana.
Penutup: Penyeragaman nama subdana unitlink menjadi ujian bagi industri asuransi jiwa untuk membuktikan komitmen transparansi kepada nasabah. Jika aturan ini berlaku, pemegang polis baru bisa menilai produk dari namanya sejak awal, tanpa harus menebak isi investasi di baliknya.