Roy Suryo Didakwa Pencemaran Nama Baik Jokowi di Kasus Ijazah Palsu

Kamis, 17 September 2026 | 17:01:01 WIB
Ilustrasi. Foto: Generate AI

NUSAAKSARA.COM — Roy Suryo menghadapi dakwaan pencemaran nama baik dan pelanggaran informasi elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan Roy menyerang kehormatan Jokowi secara immateriil dan menyebarkan tuduhan yang tak dapat dibuktikan. Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9).

Perkara bermula pada 26 Maret 2025, ketika saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan tiga unggahan media sosial yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi atas tudingan ijazah palsu. Jokowi kemudian meminta Syarif menghubungi tim penasihat hukum untuk mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut. Kuasa hukum Jokowi lantas menggelar konferensi pers untuk merespons unggahan yang dimaksud.

UGM Tegaskan Status Mahasiswa Jokowi

Pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada turut menggelar konferensi pers yang pada pokoknya menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus. Pernyataan kampus itu tidak menghentikan penyebaran tudingan.

Pada 22 April 2025, Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan tudingan ijazah palsu kepada Jokowi. Dari jumlah itu, tujuh di antaranya berisikan perbuatan Roy yang pada pokoknya menuduh ijazah S1 Jokowi adalah palsu.

Unggahan Bernarasi Forensik Jadi Dasar Dakwaan

Salah satu unggahan yang menjadi dasar dakwaan adalah konten di akun YouTube SentanaTV berjudul "Hasil Uji Forensik Ungkap Unsur Pidana di Kasus Ijazah Jokowi | Sentana Eksklusif Roy Suryo" bertanggal 8 April 2025. Jaksa membacakan pernyataan Roy dalam konten tersebut.

"Jangankan bisa dibaca, udah kayak maaf ini udah kayak kotoran-kotoran burung ala yang jatuh itu, pecah-pecah, berantakan. Yang begitu berantakan. Ini ilmiah lho nih, seratus persen ilmiah ini. Kalau berantakan berarti itu sudah ada retouch gitu lho. Makanya kan banyak juga tuh pak yang sebenarnya menduga, ini kok fotonya kayak di atas capnya ya gitu ya," ujar jaksa membacakan pernyataan Roy Suryo.

Jaksa menyebut akibat perbuatan Roy, Jokowi mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal, merasa dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya.

Analisis ELA Tanpa Izin Pemilik Dokumen

Selain pencemaran nama baik, Roy juga didakwa secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Jaksa menilai hal itu dilakukan agar informasi elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Menurut jaksa, aksi itu dilakukan Roy lewat analisis dengan metode Error Level Analysis (ELA) terhadap ijazah yang bukan bersumber dari pemilik sah, yakni Jokowi.

"Tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut, sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh Terdakwa dilakukan secara tanpa hak," ujar jaksa.

Jaksa juga menyatakan perbuatan terdakwa dalam mengubah dan mengurangi informasi elektronik dilakukan dengan cara melakukan pemotongan terhadap foto ijazah S-1 Jokowi yang diunggah oleh saksi Dian Sandi Utama melalui akun X, tanpa izin dari pemilik ijazah yang sah.

Ancaman Pasal dan Status Perkara

Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada dakwaan subsider, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) undang-undang yang sama.

Seluruh dakwaan masih berupa tuduhan yang belum dibuktikan di persidangan. Roy Suryo belum menyampaikan pembelaan atas surat dakwaan tersebut, dan proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terkini