Polisi Minta Jatah Makan ke Bolosego, Aipda S Dijatuhi Sanksi Patsus

Rabu, 23 September 2026 | 08:01:01 WIB
Aipda S dari Polsek Kraton menjalani sanksi patsus setelah diduga meminta jatah makan dari usaha kuliner Bolosego.

NUSAAKSARA.COM — Aipda S dari Polsek Kraton resmi dijatuhi sanksi penempatan khusus oleh Propam Polresta Yogyakarta setelah diduga meminta jatah makan dari usaha kuliner Bolosego. Penetapan status terduga pelanggar dilakukan lewat gelar perkara, sementara dua anggota lain yang turut disebut dalam video viral pemilik Bolosego dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP kepolisian. Kasus ini bermula dari unggahan TikTok pemilik Bolosego, Dyah Laily Fardisa, yang mengungkap sejumlah permintaan tidak wajar saat berjualan di Alun-alun Kidul Keraton Yogyakarta.

Aipda S kini menjalani pengamanan dalam tempat khusus atau patsus untuk menjalani hukuman sekaligus proses pemeriksaan pendahuluan. Proses hukumnya akan diselesaikan melalui mekanisme Sidang Disiplin.

Dua personel lain yang turut disebut dalam persoalan ini dinyatakan tidak terbukti melanggar standar operasional prosedur kepolisian. Kesimpulan itu diambil berdasarkan keterangan manajemen Bolosego dan sejumlah saksi.

Sanksi Patsus dan Proses Sidang Disiplin

Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono menyatakan penempatan khusus terhadap Aipda S merupakan langkah awal sebelum pemeriksaan pendahuluan rampung. Sidang Disiplin akan menentukan sanksi akhir bagi yang bersangkutan.

"Saat ini terhadap terduga pelanggar Aipda S telah dilakukan pengamanan dalam tempat khusus atau patsus dalam rangka menjalani hukuman serta proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta yang selanjutnya prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme Sidang Disiplin," kata Wahyu dalam keterangannya, Senin (21/9) malam.

Wahyu menyebut langkah tersebut sebagai wujud transparansi publik dan komitmen Polresta Yogyakarta memastikan penegakan hukum berjalan profesional serta akuntabel. Ia juga menegaskan proses ini diharapkan memberi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Kronologi dari Video TikTok Dyah Fardisa

Persoalan ini mencuat setelah Dyah Laily Fardisa mengunggah video berdurasi 3 menit 27 detik di akun TikTok @dyahfardisa pada 17 September 2026. Dalam video itu, ia menceritakan rencananya mengoperasikan food truck Bolosego di Alun-alun Kidul (Alkid) Keraton Yogyakarta selama 16-20 September 2026 setelah mengantongi izin dari pihak Keraton.

Baru satu hari berjualan, Dyah memutuskan memindahkan lokasi usahanya. Ia mengaku diminta membayar uang parkir oleh oknum juru parkir. Semula diminta Rp2,5 juta per hari, nominal itu berubah menjadi Rp1 juta per hari atau Rp5 juta untuk lima hari setelah negosiasi.

Selain uang parkir, Dyah mengaku mendapat sejumlah permintaan lain. Termasuk menyediakan makanan untuk 10 orang yang disebutnya preman atau tukang parkir, makanan untuk tiga anggota polisi, serta biaya tambahan pemasangan listrik untuk usahanya.

Sederet permintaan itu membuat Dyah menghentikan aktivitas jualannya di Alkid. Ia menyatakan tidak ingin memfasilitasi praktik pungutan yang dinilai tidak wajar.

Klarifikasi Dyah di Video Lanjutan

Dalam video selanjutnya, Dyah memberikan penjelasan berbeda soal keterlibatan petugas kepolisian. Ia mengatakan aparat sebenarnya datang untuk membantu memediasi dirinya dengan paguyuban parkir terkait kebutuhan operasional food truck.

Menurut Dyah, petugas kepolisian bukan pihak yang datang lalu asal meminta jatah makan. Klarifikasi ini menjadi salah satu bahan yang diperiksa Propam sebelum menetapkan status terduga pelanggar.

Respons Kelembagaan dan Langkah Lanjutan

Propam Polresta Yogyakarta meminta keterangan resmi dari pihak manajemen Bolosego pada Senin (21/9). Pemeriksaan itu menjadi dasar gelar perkara yang berujung pada penetapan Aipda S sebagai terduga pelanggar.

Selain memeriksa manajemen Bolosego, penyelidikan juga melibatkan keterangan saksi-saksi lain di lokasi. Masing-masing pihak yang disebut dalam video viral itu telah memberikan klarifikasi maupun penjelasan menyangkut persoalan terkait.

Polresta Yogyakarta menegaskan proses terhadap Aipda S akan berjalan sesuai mekanisme internal kepolisian. Sidang Disiplin menjadi tahap akhir yang menentukan bentuk sanksi bagi anggota yang terbukti melanggar.

Terkini