Wacana Pansus Ijazah Gibran Bergulir, Fraksi DPR Terbelah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:01:01 WIB
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pembentukan panitia khusus untuk menindaklanjuti pertimbangan MK terkait syarat pendidikan Gibran.

NUSAAKSARA.COM — Usulan pembentukan panitia khusus untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming mulai bergulir di DPR. Fraksi PKB dan PDIP mendorong penyelidikan menyeluruh, sementara Golkar menilai cukup memanggil KPU dan Bawaslu. Demokrat dan NasDem belum menentukan sikap.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pembentukan panitia khusus untuk menindaklanjuti pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming dalam pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024. Usulan itu disampaikan dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10), dan langsung memantik tanggapan beragam dari fraksi lain.

Politikus yang akrab disapa Edo ini menegaskan bahwa putusan MK harus dihormati, tetapi pertimbangannya perlu dibaca secara utuh. Menurut dia, lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional mesti memastikan persyaratan calon presiden dan wakil presiden benar-benar terpenuhi.

"Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," kata Edo.

Dasar Konstitusional yang Dirujuk PKB

Edo merujuk Pasal 7A UUD NRI 1945 yang mengatur kemungkinan pemberhentian presiden atau wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat. Adapun Pasal 7B mengatur mekanisme pemberhentian, termasuk peran DPR dalam menyatakan pendapat dan kewenangan MK memeriksa pendapat tersebut sebelum dilanjutkan ke MPR.

Jika ditemukan bukti kuat dan ada persoalan konstitusional yang perlu ditindaklanjuti, DPR punya instrumen pengawasan. "Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh," ujar Edo.

Golkar Pilih Jalur Pemanggilan KPU dan Bawaslu

Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menolak usulan pansus, angket, atau bentuk penyelidikan lain. Menurutnya, Komisi II cukup memanggil penyelenggara pemilu untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada. Nah ya, jelaskan oleh si siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam gitu loh," kata Doli.

PDIP Dukung Pansus, Ingin Panggil Pihak Sekolah

Fraksi PDIP justru mendukung pembentukan pansus. Anggota Komisi II dari PDIP, Deddy Yevry Sitorus, menilai pansus memberi DPR gambaran utuh, tidak sekadar memanggil KPU dan Bawaslu, tetapi juga Kemendikdasmen hingga Kementerian Keuangan.

Deddy bahkan menyebut DPR bisa memanggil pihak sekolah Gibran di Australia dan Singapura yang mengeluarkan sertificate of attendance atau dokumen lain. Menurut dia, hanya memanggil KPU dan Bawaslu tidak akan membuat perkara terang dan mendapat kepastian.

"Termasuk pihak sekolah, bahkan kalau perlu institusi yang mengeluarkan sertificate of attendance atau dokumen lain di Singapura dan Australia. Kalau hanya KPU dan Bawaslu maka tidak bisa mendapatkan keterangan menyeluruh dan suatu kepastian," kata Deddy saat dihubungi, Jumat (9/10).

PKS Sebut Pertimbangan MK Jadi Fakta Hukum

Anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menilai MK telah mengeluarkan putusan yang jujur dan berani. Menurutnya wajar bila pertimbangan MK kini menjadi fakta hukum untuk didalami.

Mardani mendengar putusan itu menjadi pembicaraan lintas fraksi di DPR, meski ia tak mengikuti detail progresnya. "Kalau mekanisme politik di DPR kan masih banyak, bisa pansus, bisa dengan hak angket, bisa macam-macam. Tapi ini lagi dibahas kayaknya, lagi komunikasi," kata dia.

Demokrat dan NasDem Belum Tentukan Sikap

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, menyatakan belum menerima arahan dari pimpinan partai menindaklanjuti putusan MK maupun usul pembentukan pansus. Di internal, Demokrat juga tak pernah membahas putusan tersebut.

"Belum ada arahan terkait itu, kita tunggu arahan pimpinan Demokrat," kata Dede saat dihubungi, Jumat (9/10).

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menyatakan partainya masih mendalami amar putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran. NasDem di tingkat pusat tengah meminta masukan dari seluruh pengurus di daerah.

"Kita sedang mengumpulkan pendapat-pendapat dari DPW, lalu kita akan diskusikan ditingkat pusat," katanya.

Wacana pansus ini belum masuk pembahasan resmi di tingkat pimpinan DPR. Sikap fraksi yang masih terbelah membuat arah tindak lanjut putusan MK bergantung pada komunikasi antar fraksi dalam waktu dekat.

Terkini